TEMPO.CO , Gowa : Ibrahim bin Barang, terdakwa dalam kasus pencurian rumput tak habis pikir mendengar tuntutan jaksa. Dia hanya bisa menggelengkan kepala setelah dituntut 1 tahun penjara untuk perbuatannya mencuri rumput tetangga.
”Padahal ada empat saksi yang berbohong karena mereka tidak berada di tempat pada saat itu,” kata Ibrahim di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Kamis 13 September 2012.
Dalam perkara pidana umum ini, Ibrahim bersama saudaranya, Basir bin Barang, didakwa telah melakukan perusakan sekaligus pencurian rumput milik Marsuki, pada Mei 2012 lalu. Jaksa menuntutnya 1 tahun penjara karena dianggap telah melanggar KUHP pasal 170 tentang perusakan dan pencurian.
Semua fakta-fakta yang diajukan jaksa ke persidangan dibantah Ibrahim. Dia mengklaim rumput yang dipersoalkan tumbuh di atas lahan milik bersama, bukan milik Marsuki. “Lahan itu sudah turun-temurun digarap oleh nenek moyang kami dan dilakukan pembagian pengelola bersama oleh masyarakat di desa kami,” ujarnya.
Husein Baharuddin Lopa, jaksa yang menangani perkara ini menolak pembelaan Ibrahim. Dia mengaku punya bukti sertifikat BPN bahwa lahan itu memang milik PT Markisa, yang kemudian dipindahkuasakan kepada kepala desa setempat. “Tuntutan kami sudah sesuai dengan fakta persidangan dan laporan. Saya tidak berbicara secara pribadi, tetapi berdasarkan data yang saya pegang ini,” kata Husein kepada wartawan sambil memperlihatkan berkas dakwaannya.
Kasus ini terjadi pada Mei 2012 lalu di Desa Bolamarang, Kecamatan Tombolopau, Kabupaten Gowa. Saat itu, Ibrahim bersama adiknya Basir, hendak menanami sebuah area pertanian yang diklaim sebagai lahan garapan bersama. Rumput liar di sana pun dibabat kemudian dikumpulkan untuk dijadikan pakan ternak. Akibat insiden itu, Marsuki melapor ke polisi. Dia menuding Ibrahim bersama adiknya, Basir, telah melakukan penyerobotan, perusakan, hingga pencurian rumput miliknya.
Ramli Mustari alias Daeng Tutu, keluarga Ibrahim mengatakan, tidak seharusnya perkara ini di bawah sampai ke tingkat pengadilan. Selain itu, dia menduga kasus ini memang terkesan dipaksakan atas kemauan dari pihak kepala desa. “Terdakwa tidak pernah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka. Tetapi tiba-tiba langsung ditahan. Penahanan itupun dilakukan pada saat berkas berada di kejaksaan,” ujar Daeng Tutu.”PT Markisa selaku pemilik lahan sudah lama tidak beroperasi. Dan lahan itu menjadi lahan tidak terurus, akhirnya warga berinisiatif mengelolanya,” katanya.
IRFAN ABDUL GANI
Berita Terpopuler:
Apa Beda iPhone 5 dengan Samsung Galaxy S III
Baasyir Kirimi SBY Buku ''Demokrasi Bisikan Setan''
Bos Koperasi Langit Biru Tewas di Tahanan
Aktris Film Anti-Islam Innocence of Muslims Trauma
iPhone 5 Telah Tiba