TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta bakal melayangkan gugatan kepada pihak kampus. Gugatan bakal dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk protes kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT tahun ajaran 2024/2025 yang dikeluarkan melalui SK Rektor Nomor 512.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi atau DEMA FDIKOM UIN, Najib Jayakarta mengatakan gugatan akan dilayangkan karena tidak adanya itikad baik pihak kampus menanggapi mahasiswa saat unjuk rasa pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu.
Mahasiswa, kata dia, telah mempertanyakan alasan kenaikan UKT tersebut dikeluarkan oleh rektor. Padahal besaran UKT yang mengatur adalah Kementerian Agama atau menteri agama seperti yang dijelaskan di peraturan menteri agama (PMA) nomor 7 tahun 2018 pasal 10.
"Jadi kami pertanyakan kok rektor bisa menaikkan UKT sedangkan Menteri Agama itu belum memberikan keputusan tentang biaya UKT karena kalau biasanya Menteri Agama mengeluarkan keputusan itu, dia mendeskripsikan biaya UKT di seluruh PTKN, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Indonesia," kata Najib ketika dihubungi Rabu, 8 Mei 2024.
Para mahasiswa bakal menyuarakan dan menuntut beberapa masalah kepada birokrasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mulai dari protes atas aturan peniadaan cicilan UKT, penggolongan UKT yang tidak sesuai dengan kondisi finansial mahasiswa, serta sarana dan prasarana akademik yang tidak maksimal dalam menunjang perkuliahan.
Najib pun mempertanyakan dasar dari kenaikan UKT tersebut. Selain kenaikan UKT, eresahan mahasiswa juga disebabkan oleh tidak adanya penambahan fasilitas ataupun perbaikan fasilitas di UIN. "Yang kami pertanyakan itu, belum adanya keputusan menteri agama dan belum adanya perbaikan sarana dan prasarana yang terbaru."
Pilihan editor: PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat