TEMPO.CO, Jakarta - Uskup Agung Jakarta Ignasius Suharyo mengkritik proses peradilan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan terhadap tahanan. Menurut dia, proses peradilan masih belum adil. "Sistem interogasi dalam peradilan di Indonesia sebetulnya masih belum maju," ujarnya di Gereja Katedral, Jakarta, Kamis, 25 Desember 2014. (Baca: Soal Hukuman Mati, Uskup Agung Kritik Jokowi)
Suharyo menjelaskan banyak orang tak bersalah terpaksa menjalani hukuman. Hal itu terjadi karena terdapat proses penyiksaan terhadap terduga pelaku kriminal saat dalam proses peradilan. "Kesalahan hukum bisa terjadi karena sistem peradilan di negeri ini yang buruk, sehingga karena kebodohannya seseorang bisa dimanfaatkan orang lain."
Sebelumnya, Suharyo juga mengkritik kebijakan pemerintah yang masih menjalankan hukuman mati. Berdasarkan data Kejaksaan Agung, ada 136 orang yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Dari total 136 terpidana mati, 64 orang terkait dengan kasus narkoba, 2 orang tersangkut kasus terorisme, sisanya berhubungan dengan kasus pembunuhan dan perampokan. (Baca: Alasan Uskup Agung Jakarta Tak Setuju Hukuman Mati)
Sedangkan untuk buruknya proses rehabilitasi tahanan di LP, kata Suharyo, bisa dilihat dari bekas terpidana narkoba yang setelah bebas kembali menjadi bandar narkoba. "Kok, bisa terpidana narkoba kembali ditahan karena menjadi bandar narkoba? Yang salah tentu yang punya LP (pemerintah)," ujarnya sambil terheran-heran.
Menurut Suharyo, jika semua tahanan narkoba direhabilitasi dengan baik, ketika keluar tak akan menjadi bandar narkoba lagi.
GANGSAR PARIKESIT
Baca Berita Terpopuler
Keliling Gereja, Aher Ucapkan Selamat Natal
Menteri Pariwisata Target 10 Juta Wisman di 2015
Penunggak Pajak Dicekal, Termasuk Bos Epiwalk
Mabuk Lem, Anak Dicambuk Ibunya hingga Tewas
Jokowi Batal Pimpin Peringatan 10 Tahun Tsunami
Kebenaran Penembak Osama bin Laden, Diragukan
Bensin Oktan 88 Tak Akan Dihapus
Tahun Baru, Hotel di Tiga Kota Ini Penuh
5 Pernyataan Kontroversial Paus Fransiskus
Pemerintah Akan Tambah Dana Desa Dalam APBN P 2015