TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan bahwa tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti merupakan bagian dari pembungkaman. Sri melaporkan mahasiswa Unri yang mengkritik kebijakan uang kuliah tunggal atau UKT ke Polda Riau.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis, 8 Mei 2024, KIKA menyoroti aturan yang dijelaskan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dijelaskan bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.
"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM!" kata Anggota KIKA Satria Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya itu.
Kemudian, KIKA menegaskan bahwa Rektor Unri juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Peinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF). Prinsip itu telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5.
Dalam poin 4 standar tersebut menyatakan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan. Sedang pada poin 5 berbunyi, "Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik."
Seruan yang KIKA suarakan ini merupakan tanggapan atas peristiwa yang menimpa mahasiswa Fakultas Pertanian Unri, Khariq Anhar. Dia dilaporkan ke Polda Riau terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah membuat konten video terkait biaya kuliah mahal. Laporan tersebut dibuat atas nama Rektor Unri, Prof Sri Indarti pada 15 Maret 2024 atau sekitar 2 pekan setelah aksi digelar.
Khariq Anhar mengaku dipolisikan setelah mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau (Unri). Lewat Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir.
Pilihan editor: Mahasiswa UIN Jakarta Sebut Kampus Tarik Ulur Protes Kenaikan UKT