TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi atau DEMA FDIKOM Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Najib Jayakarta, mengatakan bahwa komunikasi dengan pihak kampus untuk memprotes kenaikan uang kuliah tunggal alias UKT tidak berjalan mulus. Adanya tarik ulur dari kampus membuat mereka resah dan bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu sebagai bentuk protes kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 yang dikeluarkan melalui SK Rektor Nomor 512. "Jadi memang dari UIN Jakarta sendiri kami melihatnya ada proses indikasi mereka memperlama mahasiswanya untuk mengadakan dialog," kata Najib ketika dihubungi Rabu, 8 Mei 2024.
Mahasiswa UIN Jakarta: Tarik Ulur Protes Kenaikan UKT
Setelah SK Rektor tentang kenaikan biaya kuliah itu terbit, Najib mengaku para mahasiswa melalui DEMA telah melayangkan audiensi ke rektorat pada 26 April lalu. Sebelumnya, mereka juga telah menanyakan hal ini ke fakultas atau dekan masing-masing untuk menanyakan dasar kenaikan UKT. Namun, pihak kampus, khususnya dekan hanya memberikan jawaban normatif.
"Hingga saat ini kami belum ditemui oleh rektor, bahkan saat kami aksi, rektor ternyata tidak ada di kampus. Walaupun sebenarnya ada perwakilan, seperti biro perencanaan keuangan yang harusnya bisa menemui kami, tapi enggak ditemukan juga," tutur Najib.
Saat ditindak lanjuti seputar keberatan ini pada Senin, 6 Mei 2024, Najib mengaku bahwa permintaan mereka masih tertahan padahal sudah lewat 11 hari. Hingga akhirnya, mereka bertemu dengan Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK).
Namun, komunikasi justru membuat para mahasiswa bingung karena adanya tarik ulur dari kampus dengan diarahkan kembali ke Biro PK. "Kami ditarik ulur terus atau didiamkan. Bahkan ada tulisannya di lembar disposisi, arsipkan saja dulu," kata mahasiswa jurusan Kesejahteraan Sosial itu.
Meski begitu, Najib mengaku telah dihubungi oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin. Namun hingga berita ini ditulis, mahasiswa mengaku bahwa pihak kampus tidak komunikatif dalam menyelesaikan permasalahan kenaikan UKT.
"Jadi ya kami melihat ada proses indikasi menghambat mahasiswa, karena kan ada jeda waktunya untuk melayangkan gugatan itu maksimal sampai berapa hari."
Tanggapan UIN Jakarta
Adapun Zaenal Muttaqin, mengatakan kampus terbuka dengan keluhan saat mahasiswa melangsungkan aksi pada 2 Mei 2024, untuk memprotes kebijakan UKT tahun ini. "Sementara kalau komunikasi dengan pimpinan UIN Jakarta, rektor, wakil rektor, dan lain-lain ya mohon dimafhum karena di bulan ini kami memiliki banyak agenda pengukuhan guru besar dua kali, sidang senat, termasuk rektor juga baru pulang dari luar negeri," kata Zaenal pada Rabu malam, 8 Mei.
Hingga kini, Zaenal terus berkomunikasi dengan Najib dan mahasiswa agar bertemu dengannya dan menjelaskan duduk permasalahan kenaikan UKT yang dirasa memberatkan mahasiswa baru.
Pilihan editor: Enam Partai Bentuk Koalisi untuk Hadapi Kongsi PKS di Pilkada Depok