TEMPO.CO, Surabaya - Warga miskin di Jawa Timur yang tidak terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), mulai 1 September 2012, tiak bisa lagi dilayani untuk berobat secara gratis.
Meskipun mereka menyertakan Surat Pernyataan Miskin (SPM, sebelumnya berupa Surat Keterangan Miskin, SKTM), mereka tetap diminta membayar seluruh biaya perawatan dan pengobatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Rasiyo, dalam keterangan pers di kantornya, Kamis siang, 30 Agustus 2012, mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk menekan pengeluaran pemerintah yang terus membengkak akibat membludaknya pasien miskin yang menggunakan SPM. "Sebanyak 73 persen pasien miskin yang dilayani ternyata menggunakan SPM dan ini membuat tunggakan biaya yang harus kami tanggung membengkak," kata Rasiyo.
Pembengkakan anggaran tesebut telah menciptakan beragam gejolak. Tahun lalu, akibat pembengkakan jumlah pasien membuat Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Soetomo Surabaya menolak pasien miskin dari Surabaya.
Bahkan pada Juli 2012 lalu, lima rumah sakit milik pemerintah Jawa Timur, yaitu RSU Dr Soetomo Surabaya, RSU Haji Surabaya, RSU Jiwa Menur Surabaya, RSU Saiful Anwar Malang, serta RSU Dr Soedono Madiun terpaksa menolak pasien miskin dari enam daerah karena jumlahnya terus membludak melebihi kuota.
Enam daerah tersebut adalah Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto.
Menurut Rasiyo, membeludaknya jumlah pasien miskin yang menggunakan SPM diduga karena banyak masyarakat yang sebenarnya mampu, tetapi tetap mengurus SPM. "Ini yang harus ditertibkan," ujarnya.
Di Jawa Timur, seluruh warga miskin sebenarnya telah mendapat jaminan kesehatan, baik itu Jamkesmas dengan kuota 10,7 juta orang, dan Jamkesda sebanyak 1,4 juta orang.
Keseluruhan jumlah tersebut, yakni 12,1 juta jiwa adalah seperempat dari total penduduk Jawa Timur, 37 juta jiwa. Padahal, jumlah penduduk miskin sesuai data Badan Pusat Statistik hanya 5,1 juta jiwa.
Direktur RSU Dr Soetomo Surabaya, Dodo Anondo, yang hadir dalam pemberian keterangan pers mengatakan bahwa warga miskin nonkuota Jamkesda dan Jamkesmas masih bisa dilayani lima rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, syaratnya harus terlebih dahulu dibuat nota kesepahaman antara setiap pemerintah daerah dengan rumah sakit.
Dodo mencontohkan Kota Surabaya dan Kota Mojokerto. Kedua pemerintah daerah tersebut telah menandatangani nota kesepahaman. Dengan demikian, pemerintah daerah siap menanggung berapapun jumlah tanggungan pengobatan warga miskin dari dua daerah itu. "Asal ada jaminan bahwa klaim dibayar oleh pemerintah daerah, ya, pasti akan kami layani," ucap Dodo.
FATKHURROHMAN TAUFIQ