TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan lumpur Lapindo yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga masuk kategori kejahatan. Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna Komnas HAM.
"Kami meminta temuan tim investigasi Komnas HAM digunakan untuk penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2012.
Sebelumnya Kepolisian Jawa Timur memang telah menyidik kasus tersebut. Namun kemudian dijatuhi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pengadilan memutuskan bencana Lapindo sebagai bencana alam, bukan kejahatan.
Oleh karena itu, Komnas meminta korporasi bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan kasus lumpur Lapindo. "PT Lapindo Brantas harus melakukan ganti rugi ada seluruh korban, tanpa kecuali," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. Pihaknya menilai pemerintah tak wajib menanggung beban kerugian karena kasus Lapindo merupakan kejahatan, bukan bencana alam.
Adapun pihak yang turut bertanggung jawab bukan hanya PT Lapindo Brantas. BP Migas dan Bupati Sidoarjo juga turut andil karena memberikan izin eksplorasi di kawasan yang tak diperuntukkan menjadi kawasan pertambangan berdasarkan Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2003 tentang rencana tata ruang wilayah Sidoarjo 2003-2013.
Baca Juga:
"Perusahaan yang memiliki participating interest di Blok Brantas seperti PT Medco Energi E&P dan Santos juga harus menanggung kerugian," katanya. Pasalnya, PT Lapindo Brantas tak hanya menangani proyek ini sendirian, terdapat beberapa perusahaan subkontraktor yang turut menangani kasus.
Investigasi yang dilakukan Komnas HAM sejak 2009 menemukan 15 kategori pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus lumpur Lapindo. Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak untuk hidup karena adanya korban meninggal dunia, pelanggaran hak atas informasi karena rencana kegiatan eksplorasi minyak dan gas di sana tak diketahui masyarakat, hak atas rasa aman karena ancaman runtuhnya tanggul lumpur, hak mengembangkan diri, hak atas perumahan karena tenggelamnya tempat tinggal 11.974 jiwa.
Komnas juga menyatakan pengungsi lumpur Lapindo tak mendapat hak atas pangan dan kesehatan. Hak atas pekerjaan dan hak pekerja pun terlanggar karena lumpuhnya perekonomian di Sidoarjo. Hak atas pendidikan pun terlanggar karena rusaknya 33 sekolah sehingga 1774 siswa kesulitan bersekolah.
Selain itu, yang turut dilanggar adalah hak berkeluarga dan berketurunan, hak milik, hak atas jaminan sosial, hak para pengungsi, dan hak kelompok rentan, seperti perempuan hamil dan menyusui, penyandang cacat, lansia, anak, dan perempuan.
ANGGRITA DESYANI
Berita terpopuler lainnya:
Curi Cabai, Tiga Anak Mendekam di Penjara
THR Macet, Buruh Rokok Gentong Gotri Demo
BNN Tes Urin Pilot 5 Maskapai
Sultan: Wewenang Mengubah Paugeran Terbatas
Kabut Asap di Riau Belum Ganggu Penerbangan