TEMPO.CO, Jakarta -- Malam ini, Komisi Hukum DPR akan kembali membahas anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak hanya anggaran gedung baru saja, tapi anggaran KPK secara keseluruhan," ujar Ketua Komisi Hukum I Gede Pasek, Senin, 25 Juni 2012.
Pasek sendiri mengakui sikap Komisi Hukum belum tegas, apakah mendukung rencana pembangunan gedung baru atau tidak. "Wajar saja kalau ada perbedaan pendapat di DPR," katanya.
Sejauh ini, Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung penuh rencana KPK untuk membangun gedung baru. "Bodoh kalau ada yang tidak dukung KPK," ujar Ketua DPP Demokrat Ruhut Sitompul.
Sedangkan sikap Fraksi Golkar belum jelas. "Ada ide, karena status KPK sebagai lembaga ad-hoc, lebih baik cari aset negara (gedung) yang masih nganggur," ujar anggota Komisi Hukum, Bambang Soesatyo.
Dia menampik anggapan Komisi Hukum menghalangi upaya KPK untuk membangun gedung baru. "Sebenarnya tidak masalah kalau KPK meminta sumbangan dari masyarakat. Tapi itu menjadi pembahasan baru," katanya.
Jika KPK diizinkan untuk meminta sumbangan masyarakat, kata dia, perlu dipikirkan efeknya bagi lembaga lain. "Bisa-bisa semuanya melakukan upaya serupa," dia menambahkan.
Sebaliknya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memandang gedung baru KPK belum perlu. "Lebih mendesak untuk BNPT karena status gedung mereka insecure, sehingga harus relokasi," kata anggota Komisi Hukum asal partai berlogo banteng itu, Eva Kusuma Sundari.
Senada dengan Golkar, PDIP justru menyarankan KPK dan lembaga lain untuk mencari gedung aset negara yang banyak tersedia. "Bisa saja menggunakan aset-aset sitaan BLBI," dia menambahkan.
Sebelumnya, Komisi Hukum yang menjadi mitra kerja KPK tak kunjung menyetujui penyaluran anggaran pembangunan gedung baru KPK. Anggaran pembangunan gedung baru itu masih dibintangi oleh Dewan. Akibatnya, Kementerian Keuangan tak bisa menyalurkan anggaran tersebut kepada komisi antirasuah itu.
KPK sendiri mengaku sangat membutuhkan gedung baru untuk meningkatkan kinerja lembaganya. Pasalnya, kantor yang ditempati KPK saat ini telah berusia 31 tahun, alias sudah uzur.
Padahal KPK bermaksud untuk menambah jumlah pegawainya yang saat ini berjumlah 750 menjadi sekitar 1.000 orang. Kondisi gedung yang sudah tua dinilai tak memadai untuk mendukung peningkatan kinerja KPK.
SUBKHAN