Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

image-gnews
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melihat data Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang 19 dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK dalam rentang 2010-2018.

Menurut Febri, sebagian besar nama-nama pegawai KPK dari daftar yang dirilis ICW telah ditindaklanjuti. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka diberi sanksi dan sebaliknya jika tidak terbukti.

Baca: ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

"Bahkan KPK pernah menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPK saat itu karena terbukti melanggar," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu 17 Oktober 2018.

Febri mengatakan data dari ICW dapat dilihat sebagai bentuk penegakan etik di internal KPK yang telah berjalan sebelumnya. Meski demikian, ia mengatakan beberapa dugaan pelanggaran kode etik belum selesai ditindaklanjuti atas beberapa alasan, yaitu pegawai yang kembali ke instansi asal atau masih dalam proses. "Ini menjadi tanggungjawab bagi kami untuk mencari jalan keluar dan menyelesaikan secara tepat tentunya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Indonesialeaks Dapati Dugaan Perusakan Bukti, ICW Bikin Petisi

Dalam keterangannya, Febri juga menanggapi soal laporan ICW terhadap Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Ia mengatakan jika laporan tersebut memiliki cukup bukti dan menjadi kewenangan KPK serta ditemukannya dugaan pelanggaran kode etik, maka laporan akan diteruskan dan diproses lebih lanjut. "Setelah saya cek tadi, laporan tersebut sedang proses telaah di Direktorat Pengawasan Internal KPK," kata dia.

KPK, kata Febri, terbuka pada pelaporan-pelaporan lain yang ingin disampaikan masyarakat. Ia mengatakan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting dan dijamin oleh Undang-Undang. "Tinggal KPK sesuai kewenangan memilah mana informasi yang benar dan tidak benar, serta mana yang dapat ditindaklanjuti atau dikembalikan pada pelapor," ujarnya.

Baca: Temuan Indonesialeaks, ICW: Eks Penyidik KPK Bisa Dijerat Pidana

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Periksa Eddy Hiariej sebagai Tersangka Besok

2 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Eddy Hiariej sebagai Tersangka Besok

KPK akan memeriksa Eddy Hiariej sebagai tersangka besok. Belum bisa dipastikan apakah akan langsung ditahan atau tidak.


KPK Minta Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Andhi Pramono

2 jam lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Andhi Pramono

KPK menilai eksepsi Andhi Pramono tak berdasar dan telah masuk materi perkara.


Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kakak Hary Tanoe Sebagai Saksi

5 jam lalu

KPK menanhan tiga tersangka kasus korupsi bansos pada Rabu, 23 Agustus 2023. Salah satunya adalah Ivo Wongkaren yang sempat disebut sebagai rekan bisnis politikus PDIP Herman Herry.  TEMPO/AKHMAD RIYADH
Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kakak Hary Tanoe Sebagai Saksi

Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, menjalani pemeriksaan di KPK dalam perkara korupsi bansos.


Agus Rahardjo Sempat Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi ke Koleganya di KPK

5 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama empat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M. Syarief didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Dalam laporannya, mereka menyampaikan bahwa KPK telah menjerat 608 koruptor dari berbagai unsur dan enam korporasi selama 2016-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Agus Rahardjo Sempat Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi ke Koleganya di KPK

Agus Rahardjo mengatakan, dia sempat menceritakan ihwal perintah Jokowi menyetop kasus e-KTP ke komisioner KPK lainnya.


Eddy Hiariej Mundur, Kemenkumham Belum Tahu

6 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Mundur, Kemenkumham Belum Tahu

Kemenkumham mengatakan belum mengetahui pengunduran diri Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham.


Istana Belum Berencana Mengambil Langkah Hukum terhadap Agus Rahardjo

6 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Istana Belum Berencana Mengambil Langkah Hukum terhadap Agus Rahardjo

Istana memastikan belum akan mengambil langkah hukum terhadap eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkap dugaan intervensi oleh Presiden Jokowi


Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

7 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Ari Dwipayana mengatakan Istana sudah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.


Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

8 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo sebut penahanan Firli Bahuri bisa jadi kado terindah di hari antikorupsi sedunia. Syarat penahanan sudah terpenuhi.


Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam Soal Cerita Pertemuan Dia dengan Jokowi

8 jam lalu

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M. Syarief saling bergandengan tangan saat memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. ANTARA
Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam Soal Cerita Pertemuan Dia dengan Jokowi

Agus Rahardjo mengatakan 2 eks ajudannya kini bungkam soal pertemuannya dengan Jokowi.


Dewas KPK Segera Tentukan Perkara Firli Bahuri Masuk Sidang Etik atau Tidak

9 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Segera Tentukan Perkara Firli Bahuri Masuk Sidang Etik atau Tidak

Dewas KPK segera menetapkan dugaan perkara Firli Bahuri dilanjutkan ke sidang etik atau tidak. Namun, Dewas KPK terlebih dahulu mendiskusikan di internal Dewas KPK.