TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan membantah telah melakukan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca: Pemeriksaan di KPK, Romahurmuziy Semangati KPU
“Aku tidak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal sampai sekarang,” kata dia melalui pesan teks, Jumat, 3 Mei 2019. Pahala mengatakan bila ada dugaan pelanggaran kode etik, seharusny PI telah memeriksanya. Namun, hingga sekarang dia mengaku belum pernah diperiksa.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Pahala atas dugaan pelanggaran kode etik pada 13 Mei 2019. Indonesia Corruption Watch, lembaga yang tergabung dalam koalisi, menduga Pahala telah mengirimkan surat balasan soal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta.
Menurut ICW, hal itu janggal karena perusahaan yang mengirimkan surat tidak sedang berperkara di KPK. "Maka dapat disimpulkan bahwa surat tersebut tidak ada urgensinya untuk ditindaklanjuti oleh KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
ICW dan sejumlah lembaga lainnya mendatangi KPK pada Jumat untuk menanyakan tindak lanjut laporan tersebut. Selain menanyakan perkembangan dalam kasus Pahala, koalisi juga menanyakan tindak lanjut pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Firli.
Koalisi menyatakan Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, pada 13 Mei 2018. Padahal saat itu KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara. "Kasus ini diduga melibatkan TGB, bahkan yang bersangkutan juga telah diperiksa oleh KPK," kata Kurnia.
Koalisi menuding perbuatan Firli berpotensi melanggar Peraturan pada poin Integritas angka 12 yang menyebutkan pelarangan bagi pegawai KPK untuk berhubungan langsung dengan tersangka atau terdakwa atau pihak lain yang perkaranya tengah diusut KPK.
TGB pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Penyelidik menanyai TGB dengan 20 pertanyaan mengenai keputusan divestasi, penjualan saham serta aliran dana ke rekening pribadinya. “Salah satu pertanyaan tentang aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri saya,” kata TGB menceritakan materi pemeriksaannya, kepada Tempo, Jumat, 14 September 2018.
Adapun soal pertemuannya dengan Firli, TGB menampik jika pertemuan itu membincangkan divestasi Newmont. “Saya menghormati beliau. Bagian dari penghormatan saya adalah memastikan beliau bekerja secara profesional,” ucap TGB. Firli belum membalas pesan permintaan tanggapan soal laporan tersebut.
Baca: KPK Sita Uang Rp 100 Juta dari OTT Hakim di Balikpapan
Seusai pertemuan, Kurnia mengatakan pimpinan telah menjelaskan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik itu. Dia mengatakan pimpinan juga berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan lembaganya.