TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan ada 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang 2010-2018. Data ini mencakup dugaan pelanggaran kode etik yang sedang maupun sudah diproses oleh KPK.
Baca: Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta, DPRD Pernah Mengingatkan...
"Dari lima pelanggaran kode etik yang yang terjadi pada kepemimpinan saat ini, hanya satu yang diproses secara tegas, yaitu Saut Situmorang. Sedangkan empat pelanggaran kode etik lainnya menguap begitu saja tanpa ada kejelasan," kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Easter di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.
Lola mengatakan pelanggaran demi pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK itu harus ditindaklanjuti secara tegas. Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran tersebut memiliki pengaruh secara langsung pada kerja utama KPK yakni memaksimalkan pemberantasan korupsi.
Ia mencontohkan dugaan pelanggaran etik Deputi Penindakan KPK, Brigadir Jenderal Firli, yang mengadakan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi pada pertengahan Mei lalu. Saat pertemuan itu, kata dia, TGB tengah dalam proses pemeriksaan KPK dalam kasus penyimpangan divestasi saham PT Newmont di NTB.
"Tindakan Brigjen Firli tersebut diduga melanggar peraturan KPK No 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK," kata dia.
Dalam huruf B poin 12 ketentuan a quo, kata dia, menyebutkan setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka-terdakwa-terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh penasihat/pegawai yang bersangkutan perkaranya seeang ditangani oleh KPK.
"Frasa 'langsung' maupun 'tidak langsung' tersebut semata-mata agar pengungkapan perkara korupsi yang dijalankan KPK bebas dari pengaruh pihak manapun," tutur dia. Untuk menindaklanjuti tindakan Brigjend Firli tersebut, Lola mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan yang bersangkutan ke KPK pada Kamis, 19 Oktober 2018.
Selain itu, Lola juga mencontohkan dugaan pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Pahala pernah mengirim surat balasan yang ia tandatangani untuk PT Geo Dipa Energi. Surat balasan itu isinya memenuhi permintaan PT Geo Dipa Energi tentang pengecekan rekening dari salah satu korporasi pada bank swasta. "Persoalannya adalah, dua korporasi tersebut diketahui sedang bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)," kata Lola.
Lola mengatakan KPK secara kelembagaan tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antar korporasi. Oleh karena itu, tindakan Pahala Nainggolan tidak bisa dibenarkan.
Baca juga: Dua Jenis Barang yang Disita KPK dalam Kasus Suap Izin Meikarta
"Dalam huruf B poin 11 menyebutkan bahwa setiap pegawai KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimilikinya termasuk menyalahgunakan pengaruhnya sebagai insan KPK baik dalam pelaksanaan tugas maupun untuk kepentingan pribadi," kata dia.