TEMPO.CO, Jakarta- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai sikap KPK terhadap temuan Ombudsman RI sebagai hal yang tak patut. Dia mengatakan kepemimpinan lembaga harus dibimbing oleh adab dan etik.
“Kepemimpinan harus dibimbing oleh adab dan etik,” kata Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan apa yang dilakukan pimpinan KPK di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegak hukum. Dia menganggap tindakan itu merendahkan institusi KPK. “Secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Ombudsman tak berwenang memeriksa dugaan maladministrasi alih status, karena merupakan urusan internal lembaganya.
Selain itu, Nurul menganggap Ombudsman menyalahi konstitusi, sebab lembaga yang berhak memeriksa pembentukan aturan di bawah Undang-Undang adalah Mahkamah Agung. Total ada 13 poin keberatan yang disampaikan oleh KPK ke Ombudsman.
Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi berupa pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses alih status pegawai. Maladministrasi itu di antaranya dugaan penyisipan pasal TWK dan dokumen kontrak kerja sama pelaksanaan TWK yang backdate. Ombudsman menyarankan KPK dan sejumlah lembaga lain untuk melakukan tindakan korektif dalam waktu 30 hari. Bila tidak, Ombudsman akan mengeluarkan putusan akhirnya berupa rekomendasi.