TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch atau ICW menemukan 19 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Data dugaan pelanggaran itu baik yang sedang maupun yang telah diproses.
Menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Ester, perilaku-perilaku yang demikian oleh internal KPK harus ditindaklanjuti secara tegas. "Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK akan berpengaruh langsung pada kerja utama lembaga antirasuah ini, yakni memaksimalkan pemberantasan korupsi," kata Lola di kantor ICW pada Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca: Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
Berikut 19 dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK yang dihimpun oleh ICW:
1. Ferry Wibisono (Direktur Penuntutan)
Waktu: Februari 2010
Tindakan: Adanya dugaan perlakuan khusus terhadap Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto dengan memberikan fasilitas melewati pintu samping Gedung KPK guna menghindar dari media massa.
Keterangan: Didapuk menjadi Plt Direkur Penyidikan pada tahun 2010. Ferry dikenakan pasal 7 ayat (2) huruf d dan huruf h Kode Etik Pegawai KPK
Tindak lanjut: Tidak diberikan sanksi apapun.
2. Ade Raharja (Mantan Deputi Penindakan)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Pelanggaran ringan
3. Bambang Sapto Pratomosunu (Sekjen)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Keterangan: Putusan pelanggaran kode etik diambil dengan dua perbedaan pendapat yang menganggap bahwa tindakan terperiksa masih dapat diterima
Tindak lanjut: Pelanggaran ringan
Baca: ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
4. Johan Budi (Juru Bicara)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Keterangan: Johan diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK
5. Rony Samtana (Penyidik)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Keterangan: Rony diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK
6. Busyro Muqoddas (Ketua KPK Periode 2007-2011)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Keterangan: Busyro diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK