TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan keterlibatan Umar Patek dalam rangkaian peledakan bom di sejumlah gereja di Indonesia pada tahun 2000 masih belum jelas. Empat saksi memberi keterangan dalam persidangan Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 8 Maret 2012.
Ketika para saksi saat ditanya apakah mereka mengenal Umar Patek atau mengetahui pelaku peledakan itu, mereka kompak menjawab tidak. "Saya tidak kenal dengan Umar Patek," kata Hendrik Guhkong menjawab pertanyaan pengacara Patek dalam persidangan.
Para saksi tidak bisa menjelaskan keterlibatan Patek dalam peledakan bom yang terjadi 24 Desember 2000 silam. Mereka yang dihadirkan JPU adalah saksi korban yang mengalami sendiri kejadian peledakan bom malam Natal tersebut. Keempat saksi itu adalah Basuki, pegawai Gereja GKP Oikumene Halim; Peter Borong, jemaat GKP Oikumene Halim; Hendrik Guhkong, pengurus Gereja Koinonia Jatinegara; dan Janus Darmawira, jemaat Gereja Santo Yoseph Matraman.
Selama persidangan, kuasa hukum Patek juga menanyakan pada keempat saksi mengenai kaitan peledakan bom gereja itu dengan jaringan teroris Filipina tempat Patek bernaung. "Saya tidak tahu (kaitan bom dengan jaringan teroris Filipina)," kata Basuki. Ketiga saksi kemudian diajukan pertanyaan serupa dan ketiganya memberikan jawaban yang sama.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan jaksa penuntut umum lebih menitikberatkan kronologis saat peledakan terjadi, seperti posisi sumber ledakan, posisi saksi saat insiden terjadi, serta sistem pengamanan saat bom terjadi.
Ketua majelis hakim Lexy Mamoto juga sempat mencecar para saksi mengenai kerusakan yang diderita gereja. "Kaca-kaca di bagian atas gereja pecah semua," jawab Peter Borong saat menjelaskan kerusakan yang terjadi di GKP Oikumene Halim. Basuki, pegawai gereja GKP, juga menjelaskan kerusakan yang dialami gereja saat bom tersebut meledak. Menurut dia, bom tersebut menyebabkan seluruh kaca pecah. Dia tidak menjelaskan kerusakan lain pada gereja.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Bambang Suharyadi mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereka Oikumene Halim, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia Jatinegara, dan Gereka Anglikan. Patek diancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.
Selain dakwaan ini, Patek juga dihadapkan pada lima dakwaan lain, di antaranya terkait penyelundupan senjata dari Filipina dan keterlibatanya sebagai aktor bom Bali I yang terjadi 12 Oktober 2002. Sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan Senin, 12 Maret 2012.
ANANDA W. TERESIA