TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq berpendapat bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara harus dituntaskan sebelum pembahasan RUU Keamanan Nasional. Ia beralasan bahwa undang-undang setiap sektor harus sudah ada sebelum penyusunan RUU Keamanan Nasional sebagai undang-undang pokoknya. "Karena intelijen kita belum punya, ya harus dituntaskan dulu," katanya di Jakarta, Senin, 4 Juli 2011.
RUU Keamanan Nasional, kata dia, akan mengatur bagaimana aktor keamanan bekerja. Kerja yang dimaksud sifatnya integratif dan koordinatif sehingga masing-masing aktor keamanan nasional harus sudah memiliki undang-undang sendiri sebelum diatur di dalam RUU Keamanan Nasional.
Implikasinya, menurut Mahfudz, RUU Keamanan Nasional tidak akan mengatur tentang UU Intelijen Negara. Apalagi sampai saat ini, pembahasan RUU Intelijen belum rampung. Dengan RUU Intelijen yang selesai lebih dahulu, menurutnya, akan memudahkan pembahasan wewenang aktor keamanan di dalam RUU Keamanan Nasional.
Begitu juga jika nantinya ada pembahasan RUU tentang Penyadapan. Menurutnya, rancangan undang-undang penyadapan juga harus dituntaskan sebelum RUU Keamanan Nasional. "Jadi, RUU Intelijen akan didorong penyelesaiannya. Kemudian diikuti RUU Keamanan Nasional," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanudin. Menurut Tubagus, pembahasan RUU Intelijen tak akan ditunda dan akan tetap berjalan bersamaan dengan pembahasan RUU Keamanan Nasional.
Komisi I DPR sudah memulai pembahasan rancangan yang disusun oleh pemerintah ini sejak pekan lalu. Terkait pembahasan itu, Komisi memanggil sejumlah elemen masyarakat untuk dimintai pendapatnya. Hari ini, Komisi memangggil Kontras, Elsam, Komnas HAM, dan Imparsial.
KARTIKA CANDRA