"Sehingga bisa mengikuti sidang (DPR) pada 9 Mei," ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono sebelum sidang kabinet di kantor presiden, Selasa 12 April 2011.
Keputusan itu diambil dalam rapat bertempat di kediaman Wakil Presiden Boediono Senin 11 April malam, yang dihadiri sejumlah menteri terkait.
Menurutnya, naskah undang-undang itu bakal bersifat penetapan dan pengaturan terbatas. Namun ia tak mau mengungkapkan rinciannya. "Formulanya belum bisa saya sebutkan, (pemerintah) menyelesaikan dulu," ucapnya.
Sebelumnya, pembahasan beleid tersebut terancam molor karena mandeknya pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah. Pemerintah berkeras aturan itu bersifat menetapkan, bukan bersifat mengatur seperti yang diinginkan oleh parlemen.
Padahal Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berlaku mulai 19 Oktober 2004, memerintahkan Undang-undang BPJS berlaku paling lambat sejak 19 Oktober 2009. Undang-undang BPJS akan mengatur jaminan sosial bagi seluruh warga negara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar mengatakan pemerintah ingin menjadikan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Kalau Jamkesmas bisa ditingkatkan menjadi lembaga atau menjadi badan, langsung di bawah Menteri Kesehatan," tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap ingin perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang jaminan sosial berdiri sendiri, tidak dilebur. Kini ada empat perusahaan di sektor tersebut, yakni Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri.
BUNGA MANGGIASIH