TEMPO Interaktif, Banjarmasin - Komisi Yudisial (KY) meminta tidak ada lagi kesan bahwa para hakim tidak senang dengan keberadaan KY. Sebab, keberadaan lembaga pengawasan hakim justru sudah lama diidam-idamkan para hakim senior.
"Sejak 1968 para hakim senior di Mahkamah Agung mendambakan adanya lembaga fungsi-fungsi pengawasan untuk hakim," kata komisioner KY Abbas Said dalam acara sosialisasi seleksi calon hakim agung pada Kamis (17/3), di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Menurut dia, adanya keinginan lembaga yang berfungsi mengawasi perilaku hakim itulah yang membuat internal MA membentuk majelis pertimbangan penelitian hakim. Tugas majelis itu adalah dalam merekrut hakim, promosi, mutasi, bahkan menjatuhkan sanksi.
Setelah reformasi bergulir, dibentuklah KY. Sayangnya, di UU tentang KY yang ada saat ini tidak semua yang diidam-idamkan hakim senior di MA dulu tertampung. Kewenangan KY saat ini hanya sebatas mengusulkan pencalonan hakim agung ke DPR dan menjaga martabat dan keluhuran para hakim. "Adapun mutasi, rotasi, dan penjatuhan sanksi tidak tercantum," ujar Abbas.
Abbas melanjutkan dalam revisi UU KY yang sedang digodok di DPR saat ini, kewenangan KY akan ditambah termasuk promosi, rotasi, dan menjatuhkan sanksi bagi para hakim yang dinilai bersalah dan melanggar kode etik. "Jangan adalagi persepsi, seakan-uakan hakim tidak senang keberadaan KY," ucap dia.
Amirullah