TEMPO.CO, Jakarta -Tidak tercapainya jumlah ideal hakim agung di Mahkamah Agung, berdampak pada kinerja lembaga peradilan tertinggi itu. Berdasarkan laporan tahunan MA tahun 2012, terjadi penurunan rasio penyelesaian perkara dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, nilai rasio mencapai titik terendah dalam empat tahun terakhir.
"Sebelumnya nilai rasio selalu berada di atas seratus persen, tapi tahun 2012 nilai rasio hanya sebesar 93,35 persen," kata Ketua MA Hatta Ali saat membacakan laporan tahunan, di Gedung MA, Rabu, 13 Maret 2013. Rasio penyelesaian perkara adalah perbandingan antara jumlah perkara masuk dan keluar.
Pada 2012, MA menerima 13.412 perkara. Dari jumlah itu, perkara yang dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju mencapai 12.520 perkara, sehingga bisa diketahui rasio penyelesaian perkara pada 2012 berarti 93,35 persen.
Di sisi lain, jumlah hakim agung yang berdinas di MA pada 2012 mengalami penurunan drastis. Tercatat, sepanjang 2012 ada 10 hakim agung yang tak bisa melanjutkan masa tugasnya karena memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau bahkan dipecat. Hakim agung yang pensiun sudah tidak bisa mendapat distribusi perkara baru tiga bulan sebelumnya.
Hatta mengatakan, tidak tercapainya jumlah ideal hakim agung di lembaganya berpengaruh langsung pada kapasitas MA untuk memutus perkara. "Apalagi, implementasi sistem kamar yang menuntut spesialisasi hakim tidak sesederhana pada sistem lama, di mana majelis yang pensiun bisa sekedar diganti oleh hakim anggota dari kamar lainnya," ujar dia.
Meski begitu, dilihat dari sisi produktivitas rata-rata per hakim agung, penurunan tersebut hanya sebesar 0,03 persen. Hatta membandingkan kondisi ini dengan 2011, di mana jumlah hakim agung ketika itu mencapai 54 orang dengan jumlah beban perkara yang relatif sebanding.
Dalam laporan MA, tercatat jumlah perkara yang masuk pada 2012 mengalami kenaikan sebesar 3,24 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, produktivitas MA pada 2012 menurun jika dibandingkan 2011.
Total perkara yang diputus MA pada 2012 'hanya' 10.991 perkara. Jumlah ini turun 19,88 persen jika dibandingkan dengan 2011 yang berhasil memutus 13.719 perkara. Dari jumlah tersebut berarti rasio perkara putus pada 2012 adalah 52,7 persen. Nilai rasio ini turun 11,99 persen dari tahun 2011 yang mencapai 64,07 persen.
MUHAMAD RIZKI KURNIAWAN
Berita lainnya:
Bambang Soesatyo Ungkap Pertemuan dengan Djoko
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit
Yudhoyono Larang Ketua Demokrat Maju Pilpres
KPK Usut Pertemuan Bambang cs
Kasus Harrier Anas, KPK Periksa Dua Perwira Polisi