TEMPO.CO, Parepare- Hatta Ali, yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Harifin A. Tumpa, ternyata memilki masa muda penuh warna. Pria asal Parepare, Sulawesi Selatan itu, pernah menjadi pembalap sepeda motor pada tahun 1960-an.
"Pada tahun 1963-1970 itulah dia (Hatta) jaya di arena balapan motor. Ia pernah juara II-III," kata Muhammad Ridha Ali, kakak Hatta Ali, ketika ditemui di Parepare, Rabu, 8 Februari 2012.
Hatta merupakan anak bungsu dari 10 bersaudara, di masa kecilnya ternyata dikenal kuat makan. "Dia itu suka makan apa saja, mungkin karena itu badannya bongsor," kata Ridha.
Hatta memiliki klub motor Pappokka Motor (artinya perusak motor) yang didirikan bersama dengan Ridha. Namun setelah Ridha menikah, klub motor ini dilanjutkan oleh Hatta dan kawan-kawannya. "Di klub motor ini, ia bersama dengan Latinro Latunrung ( Bupati Enrekang) saat ini."
Ketika berada di kota Makassar, Hatta Ali kerap turun ke arena balapan resmi di Bandara Udara Mandai. Beberapa kali Hatta naik podium, meski belum pernah meraih juara pertama. Hatta salah satu andalan di kelas 50 cc - 100 cc
Menurut Ridha, Hatta masuk ke taman kanak kanak di Istana Negara, Jakarta, hingga tamat. Ia bisa sekolah di sana karena ada saudara yang bekerja di istana di jaman Presiden Soekarno itu. Kemudian Hatta menempuh pendidikan SMA Katolik Makassar, dan melanjutkan ke Universitas Hasanuddin selama setahun kemudian pindah ke Universitas Airlangga, Surabaya.
Muhammad Ridha, mengatakan sejak mengetahui Hatta termasuk calon kuat Ketua MA, keluarga besar di Parepare setiap malam menggelar doa bersama dan zikir. "Inti doa kami, jika Hatta terpilih dan menjadi yang terbaik kami mohon kepada Allah supaya di kabulkan, jika hanya menjadi mudharat bagi Hatta, tidak usahlah dikabulkan," katanya.
Hatta, 62 tahun, mulai menjabat sebagai hakim agung sejak 20 Agustus 2007. Sebelumnya, ia menjadi Ketua Muda Pengawasan MA, Direktur Jenderal Peradilan Umum MA, Sekretaris Ketua MA, dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Hatta Ali termasuk hakim yang berani. Pada 13 Januari 2003 lalu, ia menjatuhkan vonis mati untuk pemilik pabril ekstasi di Tangerang, Anng Kim Soei.
Namun, Hatta Ali juga sempat mendapat tudingan miring telah mengintervensi perkara pailit PT Sido Plastic Factori Surabaya sehingga perusahaan itu menang di Pengadilan Negeri Surabaya. Akibatnya, ia didemo Jaringan Kerja Rakyat dan Badan Pekerja Advokasi Buruh di perusanaan itu pada 19 Januari lalu.
SUARDI GATTANG | RINA WIDYASTUTI