TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengakui lembaganya tak mampu menyerap anggaran yang digelontorkan secara maksimal. Dari alokasi anggaran sebesar Rp 5,057 triliun baru 67 persen yang dapat terserap hingga awal Oktober ini. ”Sampai triwulan ketiga ini memang belum terserap semuanya,” kata Ridwan saat dihubungi, Ahad, 28 Oktober 2012.
Alasannya, Ridwan mengatakan, dana tersebut belum terserap secara maksimal karena masalah renumerasi gaji para hakim yang juga belum merata. ”Remunerasi MA belum 100 persen, baru 70 persen. Makanya pasti sisa,” katanya.
Adapun dana yang terserap, dari pagu anggaran sebesar Rp 3,138 triliun untuk belanja pegawai hanya terpakai Rp 2,53 triliun atau 81 persen. Belanja barang Rp 979 miliar dengan serapan Rp 595 miliar atau 61 persen. Sisanya Rp 938 miliar untuk pembangunan gedung dan belanja modal, dengan serapan hanya Rp 429 miliar. Ridwan berharap, Mahkamh MA jika hingga akhir tahun nanti MA dapat menyerap anggaran hingga di atas 70 persen.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril meminta MA agar memiliki alasan jelas terhadap pagu anggaran yang diajukan. ”Kalau memang butuh dana yang besar, boleh diajukan asalkan ada argumentasi yang jelas,” katanya saat dihubungi, Ahad 28 Oktober 2012.
Oce menyebutkan, pagu anggaran MA sebesar Rp 5,3 triliun relatif kecil. Sebab, dana itu akan dialirkan hingga ke pengadilan di daerah-daerah. Namun demikan, dari sejumlah dana tersebut, MA diminta untuk menjalankan program secara tepat. Misalnya, memenuhi kebutuhan publik serta memenuhi janji untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim. “Kesejahteraan bagi para hakim yang berada di daerah terpencil harus menjadi prioritas agar mereka tidak terpengaruh dengan suap,” ujar Oce.
Selain itu, MA juga harus menyelesaikan pembangunan pengadilan-pengadilan, seperti pengadilan tindak pidana korupsi di daerah-daerah. MA juga diminta untuk memperbarui sistem informasi agar keluhan masyarakat bahwa tak dapat mengakses putusan maupun surat edaran dari MA segera teratasi. Oce membandingkan dengan Mahkamah Konstitusi yang mampu melakukan hal tersebut. ”Publik dapat mengakses putusan dengan cepat. Asalkan tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata dia.
NUR ALFIYAH