Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akbar: Hak Angket Justru Membantu Pemerintah

image-gnews
Akbar Tandjung. ANTARA/Yudhi Mahatma
Akbar Tandjung. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, mengungkapkan hak angket pajak justeru membantu Pemerintah memaksimalkan potensi pendapatan pajak.

Hak angket Dewan, kata dia, memiliki posisi penting dan strategis dalam menjaga kestabilan keuangan negara dari gangguan mafia pajak yang selama ini telah menyebabkan kurangnya alokasi pembangunan dan kesejahteraan untuk rakyat.

"Jadi angket pajak ini bukan saja untuk membantu rakyat memperoleh haknya. Tapi sekaligus membantu pemerintah menjalankan perannya sebagaimana diamanatkan konstitusi. Sebab potensi sumber penerimaan negara dari sektor pajak ini masih sangat besar," kata Akbar dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa (22/2)

Atas alasan itu, politikus senior Golkar itu menyatakan partainya tetap konsistensi mendukung hak angket pajak lewat mekanisme voting dalam rapat paripurna DPR terkait pengambilan keputusan terhadap usulan hak angket, hari ini.

Golkar, Akbar melanjutkan, menginginkan penyidikan yang konprehensif dan mendalam soal sistem pejak. Salah satu penyebab ketidakpastian penerimaan pajak, kata Akbar, karena ulah petugas pajak seperti Gayus H. Tambunan, Bahasyim Assifie, dan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Edwin P.

Bekas Ketua DPR periode 1999- 2004, merasa yakin dengan hak angket anggota Dewan memiliki kesempatan melakukan penyelidikan dengan cara mengundang dan meminta keterangan instansi terkait. "Itu hanya mungkin dilakukan di Pansus Hak Angket," katanya.

Sumber pajak, lebih lanjut Akbar menjelaskan, bisa diamankan dengan memaksimalkan peran hak angket tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, dari total penerimaan negara Rp 1.105 triliun, sekitar 76 persennya atau Rp 850,3 triliun bersumber dari sektor pajak. Sisanya, dari sumber lain bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 250,9 triliun, dan hibah Rp 3,7 triliun.

Prosentase kenaikan penerimaan pajak pertahun, sejak periode 2005-2011, naik rata-rata 17,7 persen. Bahkan, pada 2008 prosentase kenaikan mencapai 34,2 persen.

Selain itu, ratio pajak terhadap PDB (tax ratio) yang mencerminkan tingkat kepatuhan atau ketaatan wajib pajak, perilaku petugas pajak dan kondisi perekonomian. Pada APBN tahun ini, ratio pajak 12,1 persen, berada di bawah Vietnam (13,8 persen), Thailand (17 persen), Korea Selatan (26,8 persen), dan Turki (32,5 persen).

Menurut Akbar, semakin besar tax ratio semakin meningkat pula penerimaan pajak, sekaligus menambah kemampuan negara membiayai program-program pembangunan.

Bila tax ratio 2011 mampu menyamai tax ratio Vietnam, Akbar memperkirakan, penerimaan negara bertambah sekitar 98 triliun atau target penerimaan bisa bertambah menjadi Rp 948,3 triliun pada APBN 2011. "Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, harus dijaga," ujarnya.

HAMLUDDIN  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

4 hari lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

6 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

7 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

8 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

8 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

8 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

8 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

8 hari lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.