TEMPO.CO, Jakarta - Politikus senior PDIP dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati meninggal pada Kamis, 25 April 2024 pukul 09.30, di ICU RS Fatmawati, Jakarta. Setelah dari rumah sakit, jenazah Tumbu disemayamkan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, pada pukul 14.00 WIB. Kabar tersebut berasal dari pesan berantai tertulis Sekretariat DPP PDIP.
Kabar duka tersebut juga dibenarkan oleh Kader PDIP Deddy Sutorus dan Masinton Pasaribu.
“Iya benar,” kata keduanya melalui pesan WhatsApp, pada 25 April 2024.
Jenazah Tumbu diberikan Upacara Penghormatan Partai di Sekolah DPP PDIP. Kemudian, jenazah akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan, setelah ashar.
Profil Tumbu Saraswati dan Peran TPDI
Tumbu Saraswati merupakan aktivis kesetaraan gender dan pembela demokrasi. Bahkan, ia mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang masih berjuang membela demokrasi sampai sekarang. TPDI berisi kumpulan ahli hukum yang pernah membela PDIP dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam kasus 27 Juli 1996 atau Kudatuli.
Tumbu juga memiliki kiprah yang luas selain menjadi aktivis. Ia pernah menduduki kursi sebagai anggota DPR periode 1999-2004. Setelah itu, ia juga pernah menjadi Komisioner Komnas Perempuan Indonesia pada periode 2009.
Meskipun pernah berkarier dalam beberapa bidang terkait demokrasi, tetapi jasa Tumbu akan selalu terkenang sebagai pendiri TPDI. Saat ini, TPDI yang dibentuk Tumbu menyuarakan demokrasi dengan mengajukan gugatan terkait Pemilu 2024. Berikut adalah gugatan TPDI yang berhubungan dengan Pemilu 2024, yaitu:
Melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman
Setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjerat Anwar Usman, anggota Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan TPDI turut melaporkannya ke Ombudsman.
Adapun laporan dari TPDI terhadap Anwar, yaitu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK, memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu dua hari sejak putusan MKMK untuk memimpin pemilihan pimpinan baru sesuai peraturan, tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannnya berakhir, dan tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan sengketa Pilpres.
Mendukung Hak Angket
TPDI dan Perekat Nusantara menyurati Ketua DPR untuk mendukung penggunaan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kedua pihak ini menilai dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di tahap awal dan akhir pencoblosan sudah seharusnya diselesaikan melalui hak angket DPR. Selain itu, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Salestinus meminta DPR juga menyelidiki kecurangan yang diduga melibatkan Presiden Jokowi.
Menggugat KPU
Tim Hukum PDIP melalui TPDI menggugat KPU ke PTUN Cakung, Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum pada 2 April 2024. Pimpinan TPDI, Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa gugatan tersebut ditujukan karena KPU mengesampingkan syarat usia minimal bagi calon wakil presiden di gelaran Pilpres 2024.
“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus, pimpan TPDI yang dibentuk Tumbu Saraswati, pada 3 April 2024.
RACHEL FARAHDIBA R | EKA YUDHA SAPUTRA | IHSAN RELIUBUN | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Surati Ketua DPR, TPDI Dukung Dewan Gubakan Hak Angket untuk Usut Dugaan Kecurangan pemilu 2024