Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

image-gnews
Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPolitikus senior PDIP dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati meninggal pada Kamis, 25 April 2024 pukul 09.30, di ICU RS Fatmawati, Jakarta. Setelah dari rumah sakit, jenazah Tumbu disemayamkan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, pada pukul 14.00 WIB. Kabar tersebut berasal dari pesan berantai tertulis Sekretariat DPP PDIP.  

Kabar duka tersebut juga dibenarkan oleh Kader PDIP Deddy Sutorus dan Masinton Pasaribu.

“Iya benar,” kata keduanya melalui pesan WhatsApp, pada 25 April 2024.

Jenazah Tumbu diberikan Upacara Penghormatan Partai di Sekolah DPP PDIP. Kemudian, jenazah akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan, setelah ashar.

Profil Tumbu Saraswati dan Peran TPDI

Tumbu Saraswati merupakan aktivis kesetaraan gender dan pembela demokrasi. Bahkan, ia mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang masih berjuang membela demokrasi sampai sekarang. TPDI berisi kumpulan ahli hukum yang pernah membela PDIP dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam kasus 27 Juli 1996 atau Kudatuli.

Tumbu juga memiliki kiprah yang luas selain menjadi aktivis. Ia pernah menduduki kursi sebagai anggota DPR periode 1999-2004. Setelah itu, ia juga pernah menjadi Komisioner Komnas Perempuan Indonesia pada periode 2009.

Meskipun pernah berkarier dalam beberapa bidang terkait demokrasi, tetapi jasa Tumbu akan selalu terkenang sebagai pendiri TPDI. Saat ini, TPDI yang dibentuk Tumbu menyuarakan demokrasi dengan mengajukan gugatan terkait Pemilu 2024. Berikut adalah gugatan TPDI yang berhubungan dengan Pemilu 2024, yaitu:

Melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman

Setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjerat Anwar Usman, anggota Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan TPDI turut melaporkannya ke Ombudsman. 

Adapun laporan dari TPDI terhadap Anwar, yaitu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK, memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu dua hari sejak putusan MKMK untuk memimpin pemilihan pimpinan baru sesuai peraturan, tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannnya berakhir, dan tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan sengketa Pilpres.

Mendukung Hak Angket

TPDI dan Perekat Nusantara menyurati Ketua DPR untuk mendukung penggunaan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kedua pihak ini menilai dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di tahap awal dan akhir pencoblosan sudah seharusnya diselesaikan melalui hak angket DPR. Selain itu, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Salestinus meminta DPR juga menyelidiki kecurangan yang diduga melibatkan Presiden Jokowi. 

Menggugat KPU

Tim Hukum PDIP melalui TPDI menggugat KPU ke PTUN Cakung, Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum pada 2 April 2024. Pimpinan TPDI, Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa gugatan tersebut ditujukan karena KPU mengesampingkan syarat usia minimal bagi calon wakil presiden di gelaran Pilpres 2024.

“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus, pimpan TPDI yang dibentuk Tumbu Saraswati, pada 3 April 2024.

RACHEL FARAHDIBA R | EKA YUDHA SAPUTRA | IHSAN RELIUBUN | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Surati Ketua DPR, TPDI Dukung Dewan Gubakan Hak Angket untuk Usut Dugaan Kecurangan pemilu 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

1 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.


Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah) berpidato saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

Cak Imin menyebutkan tiga kriteria utama untuk calon kepala daerah dari PKB pada Pilkada 2024.


Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

6 jam lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.


Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

8 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

Rencana Prabowo membentuk presidential club didukung oleh Gibran. Ia mengatakan pembentukan klub itu untuk menyatukan para pemimpin negeri ini.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

8 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

9 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

9 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

11 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

11 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.