Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darmono: Amari Mungkin Bisa Baca Batin Saya  

image-gnews
Darmono. TEMPO/Subekti
Darmono. TEMPO/Subekti
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebelum Kejaksaan Agung memutuskan untuk deponeering kasus kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, hari ini, Jumat (29/10), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari sempat “keceplosan”.

Senin (24/10) siang, penanggungjawab Tim Evaluasi dan Pengkajian Bibit-Chandra itu bilang timnya memilih deponeering. Namun, pernyataan Amari buru-buru diralat Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono malam harinya. Ia beranggapan, pernyataan Amari terlalu terburu-buru.

Penasaran, wartawan pun menanyakan hal tersebut pada Darmono dalam konferensi pers sore ini. Tersenyum kecil, Darmono pun menjawab enteng. “Kaitannya dengan pernyataan Pak Jampidsus kemarin, barangkali dia membaca suara kebatinan saya. Sebelum waktunya diumumkan, dia sampaikan,” ujarnya, disambut riuh tawa wartawan, dan senyum Amari.

Menurut Darmono, keputusan untuk kasus Bibit-Chandra memang jangan sampai terlalu instan. “Kan memang kami harus menjelaskan secara matang, landasan hukumnya apa. Saya rasa ini tidak perlu dipanjanglebarkan.”

Darmono menyanggah, jika saat itu sempat terjadi perbedaan pendapat antara dirinya dengan Amari. Ia kembali mengatakan, Amari sekadar “membaca suara batin”-nya selaku pimpinan. “Tapi memang keputusannya sama. Jadi nggak masalah,” ujarnya kemudian tersenyum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan, putusan deponeering sudah merupakan keputusan terbaik Kejaksaan. Yang pihaknya putuskan, kata Darmono, bukan semata-mata melindungi KPK, tapi untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, yakni pemberantasan korupsi.

Isma Savitri
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Durian Musang King Jadi Sorotan dalam Kasus SYL, Sebelumnya Pernah Jadi Kode Kasus Suap Yana Mulyana

15 jam lalu

Durian Musang King. Istimewa
Durian Musang King Jadi Sorotan dalam Kasus SYL, Sebelumnya Pernah Jadi Kode Kasus Suap Yana Mulyana

Durian musang king disebut dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, sebelumnya jadi kode suap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.


KPK Buka Suara Soal Hubungan Syahrul Yasin Limpo dan Hanan Supangkat

17 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Buka Suara Soal Hubungan Syahrul Yasin Limpo dan Hanan Supangkat

KPK menyatakan punya alat bukti yang cukup untuk menyatakan keterlibatan Hanan dalam kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.


KPK dan Dewas Tanggapi Sikap Nurul Ghufron yang Lapor Sana-sini: Gerus Reputasi Lembaga

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Tanggapi Sikap Nurul Ghufron yang Lapor Sana-sini: Gerus Reputasi Lembaga

Sengkarut pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas ke Bareskrim sebagai tindakan pribadi dan tak bersifat keputusan kolektif kolegial.


Hari Ini Pegawai Kementan dan Pihak Swasta Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Hari Ini Pegawai Kementan dan Pihak Swasta Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK menghadirkan delapan saksi dalam persidangan terdakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL


Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

ICW menilai pembentukan Pansel KPK krusial bagi Presiden Jokowi karena ini peluang terakhir menyelamatkan KPK.


KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

1 hari lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Labuksi dan penyidik KPK telah berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil yang disembunyikan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga milik mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.


Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

1 hari lalu

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Pansel Capim KPK menyerahkan sepuluh nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?


Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

1 hari lalu

Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Mei 2024. Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.


Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

1 hari lalu

Berbagai kalangan mendesak Jokowi agar memilih anggota pansel calon pemimpin KPK yang berintegritas.
Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.


Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.