Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKPP Akan Panggil Sekjen dan Pegawai KPU dalam Sidang Etik Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Reporter

image-gnews
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa pegawai dalam sidang etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada 6 Juni 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim. "Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak," kata Heddy seperti dikutip Antara, Kamis 23 Mei 2024.

Sementara itu, anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi menjelaskan pemanggilan ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.

“Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” ujar Raka.

Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada Kamis 18 April 2024 oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya.

Pilihan Editor: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Tuduhan Asusila di Sidang DKPP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanpa Tahapan Kampanye, KPU akan Gunakan Ragam Media Sosialisasikan PSU

6 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik memimpin rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tanpa Tahapan Kampanye, KPU akan Gunakan Ragam Media Sosialisasikan PSU

KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU.


Menerka Sikap Anies soal 'Dijodohkan' dengan Kaesang di Pilkada Jakarta

20 jam lalu

Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep. TEMPO
Menerka Sikap Anies soal 'Dijodohkan' dengan Kaesang di Pilkada Jakarta

Anies mengatakan, lebih memprioritaskan agenda pembentukan koalisi partai ketimbang memikirkan siapa figur yang menjadi bakal calon wakilnya.


Anies Kritik Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Anies Baswedan memberikan sambutan saat bersilaturahmi ke DPW PKB, Jakarta Timur, Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Anies Kritik Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Menurut Anies, peraturan yang ada tidak seharusnya diubah-ubah.


KPU Jabar Rekrut Ribuan Pantarlih untuk Pilkada 2024, Cek Cara Daftarnya

1 hari lalu

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda lolos tahapan coklit ke rumah warga di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menugaskan 5.558 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan mendatangi rumah warga secara door to door. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Jabar Rekrut Ribuan Pantarlih untuk Pilkada 2024, Cek Cara Daftarnya

KPU Jabar merekrut sebanyak 132.261 orang petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih untuk Pilkada 2024. Pendaftaran ditutup Rabu, 19 Juni 2024.


KPU Jabar Rekrut 132.261 Orang Pantarlih untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Jabar Rekrut 132.261 Orang Pantarlih untuk Pilkada 2024

KPU Jabar merekrut sebanyak 132.261 orang petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih untuk Pilkada 2024


Jalankan Putusan MK, KPU Kalbar Siapkan PSU di Kabupaten Sintang

2 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jalankan Putusan MK, KPU Kalbar Siapkan PSU di Kabupaten Sintang

Persiapan KPU Kalbar mencakup penyusunan surat tindak lanjut yang akan dibuat KPU RI perihal pelaksanaan PSU.


KPU Ungkap Rancangan PKPU Pilkada 2024 dalam Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

2 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
KPU Ungkap Rancangan PKPU Pilkada 2024 dalam Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah atau Pilkada sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. KPU bakal segera mempublikasikan


Sengketa Pileg 2024: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Gelar PSU Tanpa Kampanye

2 hari lalu

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri metode Kotak Suara Keliling menunjukkan amplop tersegel dalam rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rekapitulasi hasil PSU Pemilu 2024 dengan daftar pemilih tetap luar negeri untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih kotak suara keliling. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Sengketa Pileg 2024: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Gelar PSU Tanpa Kampanye

KPU daerah diminta memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi dan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.


Respons Calon Anggota DPD Sumbar soal MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

3 hari lalu

Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) dengan perolehan suara terbanyak yakni 465.958 Cerint Iralloza Tasya saat diwawancarai di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Respons Calon Anggota DPD Sumbar soal MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

MK memerintahkan KPU agar melakukan PSU anggota DPD di Sumatra Barat. Putusan MK ini menuai respons dari calon anggota DPD di Ranah Minang.


BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Terkait Perjalanan Dinas Senilai Rp39 Miliar

3 hari lalu

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Terkait Perjalanan Dinas Senilai Rp39 Miliar

KPU menyatakan telah mengembalikan biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp10,5 miliar seperti temuan BPK.