Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misbakhun: Alat Bukti Saksi Rekayasa

image-gnews
M. Misbakhun. Tempo/Tony Hartawan
M. Misbakhun. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Terdakwa kasus letter of credit Bank Century, Misbhakun menduga ada rekayasa dokumen, terutama antara bukti yang dibawa saksi dengan yang tertera di berkas perkara. Alasannya, dalam beberapa agenda kesaksian, dokumen yang dibawa saksi selalu berbeda dengan yang ada dalam berkas.

"Dua kesaksian sebelumnya, bukti berkas juga beda. Berarti ada rekayasa di sini, ada rekayasa alat bukti dan rekayasa yang menjerat kami," kata Misbhakun usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).  Sebelumnya, saksi dari Bank Century juga membawa dokumen yang berbeda dengan yang ada di berkas perkara. "Surat kuasa pencairan dan surat gadai juga berbeda," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Bojonegoro Nur Indra Prahara membawa dokumen bukti pengiriman barang yang berbeda dengan dokumen dalam berkas perkara. Dalam dokumen milik kantor bea cukai, tercantum tulisan non negotiable pada kiri atas. Tapi tulisan itu tidak ada di bukti dokumen berkas perkara.

"Bill of landing dalam berkas tidak sama dengan yang dibawa saksi, fisiknya berbeda. Apalagi dokumen milik saksi hanya foto copy," kata  Parluhutan Simanjuntak, kuasa hukum Misbakhun.
Dalam kesaksian, kata Parluhutan, Nur Indra mengaku kalau dokumen bukti pengiriman barang hanya satu. "Kalau satu, otomatis harus sama dong."

M Assegaf, yang juga  kuasa hukum Misbhakun menambahkan, dokumen yang dibawa Nur Indra tidak jelas. Alasannya, pengadilan menggunakan alat bukti dokumen yang ada di berkas perkara. "Itu yang dijadikan dasar. "Ternyata bukti dari saksi beda dengan bukti dari saksi. Di sinilah terlihat rekayasanya," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai proses jual-beli kondensat antara PT Selalang Prima Internasional dan PT Trans Pacific Petrochemical Indofarma, Misbhakun mengaku penjualan itu tidak terjadi secara langsung. Namun melalui perantara, PT Java Energy Resources. 

"Jadi PT SPI mengadakan kontrak dengan Gres. Ketika kontrak disetujui dengan letter of credit, PT SPI menjual ke pihak ketiga dan dia yang mengrim barang ke PT TPPI," kata  Misbhakun.

Ketika ditanyakan apakah PT SPI merupakan perusahaan broker, Assegaf mengakuinya. Parluhutan pun mengiyakan pendapat rekannya "Kalau dalam perdagangan internasional, trading broker itu boleh," kata Parluhutan.
 

CORNILA DESYANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan BNI Soal Penangkapan Maria Pauline Lumowa

9 Juli 2020

Buronan pembobol kredit BNI sebesar 1,7 Triliun, Marie Pauline Lumowa saat tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 9 Juli 2020. Maria di ekstradisi dari Serbia oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tanggapan BNI Soal Penangkapan Maria Pauline Lumowa

BNI angkat bicara terkait penangkapan Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit fiktif.


Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun

30 Juni 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto
Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun

Jaksa menuding Misbakhun melakukannya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim.


Misbakhun Luncurkan Buku Pembelaan Kredit Fiktif  

17 Mei 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Misbakhun Luncurkan Buku Pembelaan Kredit Fiktif  

Tak banyak yang hadir dalam peluncuran buku ini selain tim MMC dan kakak Misbakhun, Malik.


Misbakhun Dikenakan Pasal Pemalsuan Surat  

29 April 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Subekti
Misbakhun Dikenakan Pasal Pemalsuan Surat  

Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Markas Besar Polri atas nama tersangka Frangki Ong Wardojo (Direktur PT. Selalang Prima Internasional) dan Mohammad Misbakhun (Komisaris PT Selalang Prima Internasional.


PKS: Ada Usaha Pembunuhan Karakter  

28 April 2010

PKS: Ada Usaha Pembunuhan Karakter  

Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan upaya pembunuhan karakter terhadap partainya tidak akan berhasil karena masyarakat sudah melihat adanya indikasi kasus Misbakhun dipolitisir.


Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun  

28 April 2010

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun  

"Sepertinya ada sabotase, slide saya tidak muncul. Semoga bukan terkait L/C."


Misbakhun Dijenguk Koleganya  

27 April 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Misbakhun Dijenguk Koleganya  

Menurut Nasir, mereka ingin mengetahui informasi dari Misbakhun terkait penahanan dan pemeriksaannya. "Semua hal yang ditanyakan penyidik kepadanya," katanya.


Istana Bantah Intervensi Kasus Misbakhun  

27 April 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Istana Bantah Intervensi Kasus Misbakhun  

"Saya kira tidak ada bentuk intervensi dari pemerintah atas pemeriksaan Misbakhun," katanya di Istana Negara, Selasa (27/04).


Anas Yakin Penahan Misbakhun Tidak Dipolitisir

27 April 2010

Anas Urbaningrum. TEMPO/Imam Sukamto
Anas Yakin Penahan Misbakhun Tidak Dipolitisir

Menurut mantan anggota pansus angket Bank Century ini, penahanan Misbakhun jangan dilihat dari latar belakang orang yang diproses. Justru dengan proses ini, akan diketahui apakah Misbakhun bersalah atau tidak secara hukum. "Ini kesempatan penegak hukum untuk bekerja profesional." kata Anas.






Tifatul: Kasus Misbakhun Jangan Dipolitisir  

27 April 2010

Foto/TEMPO/Dwi Narwoko
Tifatul: Kasus Misbakhun Jangan Dipolitisir  

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengingatkan agar kasus Misbakhun diproses tanpa pesanan pihak manapun. Tifatul meminta kasus tersebut diproses secara hukum tidak dipolitisir.