Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

image-gnews
Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Konstitusi Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

"Pada pilpres 2024 terjadi hiruk pikuk dan kegaduhan karena secara terang-terangan presiden dan aparaturnya bersikap tidak netral, bahkan mendukung pasangan calon presiden tertentu," kata Ni'matul dalam diskusi virtual pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Dia melanjutkan, apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit. Menurut Ni'matul, ini tentu berpotensi mengancam tata nilai demokrasi kedepan. 

"Oleh karena itu, dalam memeriksa mengadili dan memutus perselisihan pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi sepatutnya tak boleh sekedar berhukum melalui pendekatan formal legalistik dogmatis yang menghasilkan rumusan hukum rigid, kaku, dan bersifat prosedural," kata Ni'matul.

Guru Besar Hukum Tata Negara UII ini menilai, MK seharusnya perlu berhukum secara informal-nonlegalistik ekstensif. Sehingga menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif ketika melihat pelanggaran terhadap asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Dia menuturkan, ada dua kelompok hakim dengan pendekatan berbeda dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pilpres 2024. Seperti diketahui, hanya delapan dari sembilan hakim konstitusi yang menangani sengketa pilpres.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, mantan Ketua MK Anwar Usman dilarang menangani sengketa pilpres oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Ini supaya tidak ada benturan kepentingan mengingat kemenakan Anwar adalah Gibran Rakabuming Raka.

Adapun kelompok pertama terdiri dari lima hakim yang menolak seluruh permohonan pemohon menggunakan pendekatan formal legalistik. Kelimanya adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

"Tapi ada tiga hakim yang mengatakan bahwa harusnya bisa dilakukan pemilu ulang di beberapa tempat," ujar Ni'matul.

Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda dalam perkara PHPU pilpres ini. Ini menjadi dissenting opinion pertama dalam sejarah sengketa pilpres di MK.

Pilihan Editor: Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

16 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Sahroni Ungkap Peluang Pertemuan Anies dan Prabowo di Kongres ke-3 NasDem

21 jam lalu

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Sahroni Ungkap Peluang Pertemuan Anies dan Prabowo di Kongres ke-3 NasDem

Ahmad Sahroni mengungkap potensi pertemuan Anies dan Prabowo dalam agenda Kongres ke-3 Partai NasDem.


Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

3 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

Novel Baswedan dan sebelas eks penyidik KPK lainnya akan merevisi berkas permohonan gugatan batas usia capim KPK ke Mahkamah Konstitusi.


Novel Baswedan Cs Optimis MK Kabulkan Permohonan Batas Usia Pimpinan KPK

3 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Optimis MK Kabulkan Permohonan Batas Usia Pimpinan KPK

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya yakin Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan permohonan mereka soal batas usia pimpinan KPK.


Novel Baswedan Ungkap Alasan Hakim MK Baru Sidangkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK

4 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Ungkap Alasan Hakim MK Baru Sidangkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK

Eks penyidik KPK Novel Baswedan bersama dengan sejumlah eks pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan mengajukan gugatan batas usia pimpinan KPK.


MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Korban TWK Soal Batas Usia Pimpinan KPK

4 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Korban TWK Soal Batas Usia Pimpinan KPK

Eks pegawai KPK yang tersingkir karena Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK mengajukan gugatan soal batas minimal usia pimpinan KPK.


Biden Mundur dari Pilpres 2024, Indeks S&P 500 e-Mini Naik

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden memberi isyarat selama pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri baru Inggris Keir Starmer, di sela-sela KTT peringatan 75 tahun NATO, di Ruang Oval Gedung Putih di Washington, AS 10 Juli 2024. REUTERS/Evelyn Hockstein
Biden Mundur dari Pilpres 2024, Indeks S&P 500 e-Mini Naik

Indeks S&P 500 e-mini naik sedikit pada hari Minggu malam, 21 Juli 2024, setelah Presiden AS Joe Biden menyatakan menarik diri dari Pilpres 2024


Begini Kritik Pengamat Soal Mundurnya Gibran sebagai Wali Kota Solo

8 hari lalu

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Ujang Komarudin. ANTARA/HO-Universitas Al-Azhar Jakarta/am.
Begini Kritik Pengamat Soal Mundurnya Gibran sebagai Wali Kota Solo

Pengamat mengkritik langkah mundur Gibran yang dinilai terlambat.


Poin Gugatan Adik Almas Tsaqibbirru ke MK terkait UU Pilkada dan Kaesang

9 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Poin Gugatan Adik Almas Tsaqibbirru ke MK terkait UU Pilkada dan Kaesang

Adik Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan ke MK soal syarat batas usia di UU Pilkada. Gugatan itu diduga untuk menjegal Kaesang maju ke Pilgub.


Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Materi UU Ciptaker di MK

10 hari lalu

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Materi UU Ciptaker di MK

Partai Buruh mengajukan judicial review UU Ciptaker ke MK didasari sembilan alasan