Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misbakhun Dikenakan Pasal Pemalsuan Surat  

image-gnews
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Subekti
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Subekti
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -    Kejaksaan Agung telah  menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Markas Besar Polri atas nama tersangka Frangki Ong Wardojo (Direktur PT. Selalang Prima Internasional) dan Mohammad Misbakhun (Komisaris PT Selalang Prima Internasional. Dalam SPDP  itu, Frangki dan Misbakhun dikenakan pasal pemalsuan surat.

"Tersangka Frangki Ong Wardojo dan Mohammad Misbakhun disangka melanggar Pasal 264 ayat (1) dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto dalam siaran persnya  yang diterima Tempo, Kamis (29/4). SPDP itu diterima Kejagung pada 27 April lalu.

Terhadaap SPDP itu, Kejaksaan sudah menunjuk Jaksa Peneliti dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penuntujuan itu, menurut  Didiek, untuk mengantisipasi ditemukannya tindak pidana korupsi karena asal Letter of Credit bersumber dari Bank Century.

"Siapa tahu pemalsuan surat digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi. Kita hanya mempersiapkan kalau-kalau ditemukan pidana korupsi" ujar Didiek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DANANG WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan BNI Soal Penangkapan Maria Pauline Lumowa

9 Juli 2020

Buronan pembobol kredit BNI sebesar 1,7 Triliun, Marie Pauline Lumowa saat tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 9 Juli 2020. Maria di ekstradisi dari Serbia oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tanggapan BNI Soal Penangkapan Maria Pauline Lumowa

BNI angkat bicara terkait penangkapan Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit fiktif.


Misbakhun: Alat Bukti Saksi Rekayasa

1 September 2010

M. Misbakhun. Tempo/Tony Hartawan
Misbakhun: Alat Bukti Saksi Rekayasa


"Dua kesaksian sebelumnya, bukti berkas juga beda. Berarti ada rekayasa di sini, ada rekayasa alat bukti dan rekayasa yang menjerat kami," kata Misbhakun usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).


Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun

30 Juni 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto
Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun

Jaksa menuding Misbakhun melakukannya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim.


Misbakhun Luncurkan Buku Pembelaan Kredit Fiktif  

17 Mei 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Misbakhun Luncurkan Buku Pembelaan Kredit Fiktif  

Tak banyak yang hadir dalam peluncuran buku ini selain tim MMC dan kakak Misbakhun, Malik.


PKS: Ada Usaha Pembunuhan Karakter  

28 April 2010

PKS: Ada Usaha Pembunuhan Karakter  

Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan upaya pembunuhan karakter terhadap partainya tidak akan berhasil karena masyarakat sudah melihat adanya indikasi kasus Misbakhun dipolitisir.


Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun  

28 April 2010

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun  

"Sepertinya ada sabotase, slide saya tidak muncul. Semoga bukan terkait L/C."


Misbakhun Dijenguk Koleganya  

27 April 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Misbakhun Dijenguk Koleganya  

Menurut Nasir, mereka ingin mengetahui informasi dari Misbakhun terkait penahanan dan pemeriksaannya. "Semua hal yang ditanyakan penyidik kepadanya," katanya.


Istana Bantah Intervensi Kasus Misbakhun  

27 April 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Istana Bantah Intervensi Kasus Misbakhun  

"Saya kira tidak ada bentuk intervensi dari pemerintah atas pemeriksaan Misbakhun," katanya di Istana Negara, Selasa (27/04).


Anas Yakin Penahan Misbakhun Tidak Dipolitisir

27 April 2010

Anas Urbaningrum. TEMPO/Imam Sukamto
Anas Yakin Penahan Misbakhun Tidak Dipolitisir

Menurut mantan anggota pansus angket Bank Century ini, penahanan Misbakhun jangan dilihat dari latar belakang orang yang diproses. Justru dengan proses ini, akan diketahui apakah Misbakhun bersalah atau tidak secara hukum. "Ini kesempatan penegak hukum untuk bekerja profesional." kata Anas.






Tifatul: Kasus Misbakhun Jangan Dipolitisir  

27 April 2010

Foto/TEMPO/Dwi Narwoko
Tifatul: Kasus Misbakhun Jangan Dipolitisir  

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengingatkan agar kasus Misbakhun diproses tanpa pesanan pihak manapun. Tifatul meminta kasus tersebut diproses secara hukum tidak dipolitisir.