"Tersangka Frangki Ong Wardojo dan Mohammad Misbakhun disangka melanggar Pasal 264 ayat (1) dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto dalam siaran persnya yang diterima Tempo, Kamis (29/4). SPDP itu diterima Kejagung pada 27 April lalu.
Terhadaap SPDP itu, Kejaksaan sudah menunjuk Jaksa Peneliti dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penuntujuan itu, menurut Didiek, untuk mengantisipasi ditemukannya tindak pidana korupsi karena asal Letter of Credit bersumber dari Bank Century.
"Siapa tahu pemalsuan surat digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi. Kita hanya mempersiapkan kalau-kalau ditemukan pidana korupsi" ujar Didiek.
DANANG WIBOWO
Baca Juga: