Buku berjudul "Kriminalisasi Misbakhun" ini ditulis oleh tim MMC serta tulisan di sejumlah media. Pada halaman pertama, Misbakhun juga menulis apa yang dialaminya selama menjalani penahanan. "Penjara bagi saya bukanlah sebuah ruangan 3x3 dengan jeruji besi dan alas tikar didalamnya. Bagi saya, penjara adalah semesta yang luas dan kita bebas pergi kemana saja, tapi kita tidak bebas untuk mengungkapkan isi hati dan pemikiran," kata Misbakhun dalam kata pembuka buku itu.
Tak banyak yang hadir dalam peluncuran buku ini selain tim MMC dan kakak Misbakhun, Malik. Tim MMC mencetak sebanyak 1000 eksemplar yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada warga Pasuruan. Tujuannya, katanya, untuk memberikan pandangan soal kasus tersebut secara benar. Apalagi, Misbakhun merupakan warga Pasuruan dan berasal dari daerah pemilihan Pasuruan.
Fathul menilai penetapan Misbakhun sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap inisiator panitia khusus Bank Century ini. Menurutnya L/C tersebut tak fiktif, sambil menyebutkan proses pengajuan kredit bermasalah tersebut. Diantaranya dengan jaminan perbankan dan jaminan untuk melunasi kredit tersebut.
Berdasar audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, PT Selalang milik Misbakhun termasuk satu dari 10 perusahaan debitor penerima letter of credit (L/C) impor dari Bank Century. L/C tersebut totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau sekitar Rp 1,88 triliun.
Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/C kepada Selalang. Diduga perusahaan milik Misbakhun itu mendapat perlakuan istimewa dari Century. L/C diberikan atas instruksi dari Robert Tantular dan Linda Wangsa Dinata.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, Krisna Jagateesen, dan Franky Ongkowidjojo. Krisna, Direktur Treasury Bank Century, sampai saat ini masih buron.
EKO WIDIANTO