Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misbakhun Luncurkan Buku Pembelaan Kredit Fiktif  

image-gnews
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
TEMPO Interaktif, Pasuruan - Tersangka kasus Letter of Credit (L/C) fiktif Bank Century yang kini menjadi tahanan Mabes Polri, Mukhamad Misbakhun meluncurkan buku putih di Pasuruan, Senin (17/5). Buku setebal 36 halaman ini berisi kronologis serta pembelaan Misbakhun terhadap perkara yang membelitnya. "Penyidikan perkara ini bermuatan politis," kata Sekretaris Mukhammad Misbakhun Center (MMC), Fathul Mubin.

Buku berjudul "Kriminalisasi Misbakhun" ini ditulis oleh tim MMC serta tulisan di sejumlah media. Pada halaman pertama, Misbakhun juga menulis apa yang dialaminya selama menjalani penahanan. "Penjara bagi saya bukanlah sebuah ruangan 3x3 dengan jeruji besi dan alas tikar didalamnya. Bagi saya, penjara adalah semesta yang luas dan kita bebas pergi kemana saja, tapi kita tidak bebas untuk mengungkapkan isi hati dan pemikiran," kata Misbakhun dalam kata pembuka buku itu.

Tak banyak yang hadir dalam peluncuran buku ini selain tim MMC dan kakak Misbakhun, Malik. Tim MMC mencetak sebanyak 1000 eksemplar yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada warga Pasuruan. Tujuannya, katanya, untuk memberikan pandangan soal kasus tersebut secara benar. Apalagi, Misbakhun merupakan warga Pasuruan dan berasal dari daerah pemilihan Pasuruan.

Fathul menilai penetapan Misbakhun sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap inisiator panitia khusus Bank Century ini. Menurutnya L/C tersebut tak fiktif, sambil menyebutkan proses pengajuan kredit bermasalah tersebut. Diantaranya dengan jaminan perbankan dan jaminan untuk melunasi kredit tersebut.

Berdasar audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, PT Selalang milik Misbakhun termasuk satu dari 10 perusahaan debitor penerima letter of credit (L/C) impor dari Bank Century. L/C tersebut totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau sekitar Rp 1,88 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/C kepada Selalang. Diduga perusahaan milik Misbakhun itu mendapat perlakuan istimewa dari Century. L/C diberikan atas instruksi dari Robert Tantular dan Linda Wangsa Dinata.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, Krisna Jagateesen, dan Franky Ongkowidjojo. Krisna, Direktur Treasury Bank Century, sampai saat ini masih buron.

EKO WIDIANTO
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan BNI Soal Penangkapan Maria Pauline Lumowa

9 Juli 2020

Buronan pembobol kredit BNI sebesar 1,7 Triliun, Marie Pauline Lumowa saat tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 9 Juli 2020. Maria di ekstradisi dari Serbia oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tanggapan BNI Soal Penangkapan Maria Pauline Lumowa

BNI angkat bicara terkait penangkapan Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit fiktif.


Misbakhun: Alat Bukti Saksi Rekayasa

1 September 2010

M. Misbakhun. Tempo/Tony Hartawan
Misbakhun: Alat Bukti Saksi Rekayasa


"Dua kesaksian sebelumnya, bukti berkas juga beda. Berarti ada rekayasa di sini, ada rekayasa alat bukti dan rekayasa yang menjerat kami," kata Misbhakun usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).


Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun

30 Juni 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto
Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun

Jaksa menuding Misbakhun melakukannya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim.


Misbakhun Dikenakan Pasal Pemalsuan Surat  

29 April 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Subekti
Misbakhun Dikenakan Pasal Pemalsuan Surat  

Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Markas Besar Polri atas nama tersangka Frangki Ong Wardojo (Direktur PT. Selalang Prima Internasional) dan Mohammad Misbakhun (Komisaris PT Selalang Prima Internasional.


PKS: Ada Usaha Pembunuhan Karakter  

28 April 2010

PKS: Ada Usaha Pembunuhan Karakter  

Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan upaya pembunuhan karakter terhadap partainya tidak akan berhasil karena masyarakat sudah melihat adanya indikasi kasus Misbakhun dipolitisir.


Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun  

28 April 2010

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun  

"Sepertinya ada sabotase, slide saya tidak muncul. Semoga bukan terkait L/C."


Misbakhun Dijenguk Koleganya  

27 April 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Misbakhun Dijenguk Koleganya  

Menurut Nasir, mereka ingin mengetahui informasi dari Misbakhun terkait penahanan dan pemeriksaannya. "Semua hal yang ditanyakan penyidik kepadanya," katanya.


Istana Bantah Intervensi Kasus Misbakhun  

27 April 2010

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Istana Bantah Intervensi Kasus Misbakhun  

"Saya kira tidak ada bentuk intervensi dari pemerintah atas pemeriksaan Misbakhun," katanya di Istana Negara, Selasa (27/04).


Anas Yakin Penahan Misbakhun Tidak Dipolitisir

27 April 2010

Anas Urbaningrum. TEMPO/Imam Sukamto
Anas Yakin Penahan Misbakhun Tidak Dipolitisir

Menurut mantan anggota pansus angket Bank Century ini, penahanan Misbakhun jangan dilihat dari latar belakang orang yang diproses. Justru dengan proses ini, akan diketahui apakah Misbakhun bersalah atau tidak secara hukum. "Ini kesempatan penegak hukum untuk bekerja profesional." kata Anas.






Tifatul: Kasus Misbakhun Jangan Dipolitisir  

27 April 2010

Foto/TEMPO/Dwi Narwoko
Tifatul: Kasus Misbakhun Jangan Dipolitisir  

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengingatkan agar kasus Misbakhun diproses tanpa pesanan pihak manapun. Tifatul meminta kasus tersebut diproses secara hukum tidak dipolitisir.