TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit mengatakan sudah saatnya TNI diberi hak pilih. Namun, hak politik itu sebaiknya dilakukan pada Pemilu 2019. "Kan TNI sudah ada dua kali pemilu terbukti nggak memilih. Sudah saatnya (hak politik TNI ) dapat dimulai," kata Arbi saat ditemui di kantor Transparency International Indonesia, Senin (21/6).
Menurut Sanit, masih ada kekhawatiran kalau hak politik itu diberi pada pemilu 2014. Selama ini, secara institusional TNI memang telah melarang. Namun, justru dari kalangan partai politik yang menarik-narik TNI untuk terlibat dalam politik. "Itu ditunjukan dalam Pilkada dimana parpol mengajak anggota TNI untuk nyalon," ujarnya.
Jadi, kata dia, sekarang ini dipastikan saja dalam undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik bahwa partai tidak boleh melibatkan TNI. "Dipastikan dulu sipil tidak boleh menggunakaan aparat. (Kalau sudah terbukti) baru pada 2019 boleh menggunakan suara," kata Sanit.
Amirullah