TEMPO.CO, Padang - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko mengembalikan hak politik istri prajurit TNI. Sekarang mereka bisa menggunakan hak politiknya.
"Panglima TNI sudah mengeluarkan ST (Surat Telegram). Hak politik kami kembalikan. Selama ini ibu-ibunya ikut dilarang," kata Jenderal Moeldoko di Korem 032/Wirabraja, Jalan Sudirman, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu, 20 Mei 2015.
Menurutnya, saat ini istri prajurit bisa bergabung bersama partai politik. Mereka boleh mencalonkan diri jadi anggota DPR, DPRD, bupati, gubernur, dan presiden.
Namun, kata Moeldoko, prajurit tetap dilarang keras terlibat dalam berpolitik praktis. Ini sesuai dengan undang-undang.
"Kalau ibu-ibunya ngapain kami larang dan kami batas-batasi. Silakan menggunakan hak politiknya dengan baik. Yang dilarang itu bapak-bapaknya," katanya.
Kata Moeldoko, menjadi anggota Dewan dan kepala daerah itu butuh perjuangan. Waktu, tenaga dan biaya. "Tapi (ibu-ibu) sanggup gak. Kami beri kemudahan untuk gunakan hak politiknya. Dasarnya ST Panglima TNI," katanya.
ANDRI EL FARUQI