TEMPO Interaktif, Makassar - Habis sudah kesabaran Yusuf Ahmad, wartawan foto Reuters yang sembilan foto karyanya dipakai tanpa izin oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulawesi Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Yusuf Haseng, dan aktivis jurnalis Uphi Asmaradana, Yusuf akhirnya melaporkan Dinas Pariwisata ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dengan tuntutan pidana.
Kekesalan Yusuf memuncak setelah sebulan lebih bersabar menunggu pertanggungjawaban Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Namun, dinas yang dipimpin Suaib Mallombasa itu menolak meminta maaf dan dengan tegas tidak mengakui melakukan pembajakan hasil karya Yusuf.
“Saya kesal sekali dengan sikap arogan Suaib. Nyata-nyata itu hasil karya saya, tapi Suaib tidak mau mengakuinya. Kantor Reuters Singapura akan menurunkan bantuan hukum,” kata Yusuf saat berkordinasi dengan Yusuf Haseng dan Uphi di Warung Kopi Daeng Anas Jalan Pelita siang ini.
Yusuf dengan wajah kesal mengatakan, Dinas Pariwisata telah mengambil langkah paling bodoh dengan membiarkan kasus ini ditangani kepolisian. Selanjutnya akan mengikuti penyidikan di Kejaksaan dan Pengadilan.
Yusuf Haseng juga menyayangkan sikap Kepala Dinas Suaib yang berkukuh dalam posisi benar. Dengan wajah berpeluh keringat, Yusuf berjanji juga akan melayangkan tuntutan hukum perdata ganti rugi kepada Dinas Pariwisata.
“Kami sudah membantu mereka menegosiasikan kasus ini akan tidak berbuntut panjang hingga ke pengadilan. Dinas tidak menghargai hasil karya orang lain, padahal mereka paham dengan Undang-Undang Hak Cipta,” ungkapnya.
Pengajuan laporan di Polda, katanya, bukan hanya untuk memejahijaukan Dinas Pariwisata, tapi juga akan menjadi contoh bagi pemerintah provinsi dan dinas lain untuk tidak seenaknya membajak hasil karya baik tulisan maupun foto.
Masuknya laporan wartawan Reuters itu, tuturnya, mendapat dukungan dari Kantor Reuters Singapura. Dalam waktu dekat, Reuters Singapura akan mengirim tim kuasa hukum untuk mendampingi Yusuf Ahmad. Dari sembilan foto yang dipermasalahkan, ada tiga foto yang pernah diterbitkan Kantor Reuters di seluruh dunia.
SULFAEDAR PAY