Menurut Tifatul dalam catatan akhir tahun Departemen Komunikasi dan Informatika di Jakarta, hari ini (29/12), merupakan proses yang wajar terjadi di banyak negara, ketika ada undang-undang yang dianggap tidak layak akan direvisi.
Apalagi peraturan hukum pidana tentang pencemaran nama baik sebenarnya sudah ada di peraturan hukum positif. "Undang-undang ITE sebenarnya dibentuk agar ICT (information and communication technology) tidak digunakan untuk tindak kriminal seperti pencurian atau pembobolan, bukan untuk kasus-kasus pencemaran nama baik," terang dia.
Sebelumnya, Prita Mulyasari dituntut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat keluhan melalui surat elektronik soal pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Prita digugat Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra karena diduga mencemarkan nama baik Rumah Sakit. Namun, hari ini Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita bebas dari segala dakwaan tersebut.
KARTIKA CANDRA