TEMPO Interaktif, Jakarta -Asosiasi buruh internasional mengadukan pemerintah Indonesia ke sidang organisasi buruh dunia atau ILO.
Dua kasus diantaranya soal pemberangusan serikat pekerja hotel di Bandung, Jawa Barat dan Medan, Sumatera Utara.
Sidang itu akan digelar April 2010 di Jenewa, Swiss. Menurut perwakilan International Union of Food, Agriculture, Hotel, Restaurant, Catering, Tobacco, and Allied Worker's Associations di Indonesia, Hemasari Dharmabumi, pengaduan itu terkait Konvensi ILO nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
Khusus kasus di Bandung, pengaduan itu menyangkut pelarangan pendirian serikat pekerja di Hotel Grand Aquila. Sembilan orang pengurus diusir dan 137 anggotanya, tidak diberi upah sejak Oktober 2008.
"Pemerintah Indonesia harus mempekerjakan kembali pekerja," katanya di Bandung, Senin (30/11). Kasus union busting itu, ujar dia, mirip kejadian di Suci Medan Novotel.
Oleh Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung, dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Serikat Pekerja juga Ketenagakerjaan itu dihentikan penyidikannya pada Juni lalu. Sedangkan hasil mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung pun tak berjalan sesuai anjuran pemerintah.
Karena itu, kata Hemasari, IUF dan Serikat Pekerja Mandiri hotel tersebut mendesak Kepolisian Republik Indonesia mencabut status penghentian penyidikan dan Polwiltabes Bandung memproses kembali kasus itu.
Dia optimis sidang ILO bisa menekan pemerintah Indonesia agar melihat kembali kasus tersebut dan menyelesaikannya. "Pengaduan ini tidak bakal lolos ke sidang kalau kasusnya tidak kuat," ujarnya.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri Grand Aquila Bandung, Sopandi mengatakan, karyawan yang menuntut ingin dipekerjakan kembali tinggal 39 dari 139 orang.
Sisanya memilih mengundurkan diri secara bertahap dan mengambil uang dari perusahaan. "Mereka terdesak keperluan hidup sehari-hari," ujarnya.
ANWAR SISWADI