Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Minta Dukungan ILO Tangani Dampak Pandemi Covid-19

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat forum Konferensi Perburuhan Internasional yang dilaksanakan secara daring, Senin, 7 Juni 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat forum Konferensi Perburuhan Internasional yang dilaksanakan secara daring, Senin, 7 Juni 2021.
Iklan

INFO NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta dukungan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) atas berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dan stakeholders untuk menangani dampak pandemi Covid-19, khususnya di sektor ketenagakerjaan.

"Selama ini Pemerintah telah bekerja sama dengan pekerja dan pengusaha dalam menangani dampak pandemi. Namun, dukungan signifikan dari ILO tetap dibutuhkan untuk mendukung apa yang kami lakukan dalam menangani dampak pandemi ini," ujar Menaker Ida pada forum Konferensi Perburuhan Internasional yang dilaksanakan secara daring, Senin, 7 Juni 2021.

Ida menjelaskan, dalam upaya membangun dunia kerja terdampak Covid-19, Pemerintah Indonesia telah menerapkan delapan kebijakan utama mulai dari stimulus ekonomi untuk bisnis hingga program tunjangan bagi pekerja yang diberhentikan. Program ini dilakukan untuk memfasilitasi 56 juta pekerja formal hingga jaring pengaman sosial bagi lebih dari 70 juta pekerja informal.

Selain itu, Indonesia telah merevitalisasi UU Ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja serta meningkatkan investasi asing dan domestik. Menurut Ida, dari berbagai kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah, ada tiga pilar penting untuk menavigasi masa depan kerja global. 

Pertama, investasi di bidang utama pekerjaan yang layak dan berkelanjutan. Konsep pembelajaran seumur hidup harus menjadi bagian integral dari masyarakat dan investasi swasta untuk mengurangi kesenjangan keterampilan. Apalagi, keterampilan menjadi hal wajib dalam menghadapi dunia ketenagakerjaan yang semakin dinamis/fleksibel.

"Untuk mengurangi kesenjangan keterampilan, Pemerintah Indonesia telah melibatkan dunia usaha dan masyarakat merevitalisasi pusat pelatihan pekerja dan mempersiapkan kemampuan kerja para pekerja yang memenuhi kebutuhan industri," katanya.

Selain mengurangi kesenjangan keterampilan, investasi lain yang penting yakni memperkuat pembangunan ekonomi pedesaan melalui penyediaan dana desa. “Kami juga telah mengembangkan Desa Migran Produktif (Desmigratif) untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan standar hidup bagi mantan para pekerja migran dan keluarganya,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, dialog sosial yang inovatif tentang isu-isu yang lebih luas di dunia kerja. Ida mengatakan Indonesia terus memperkuat institusi atau lembaga kerja sama stakeholder ketenagakerjaan, seperti memperkuat dialog sosial melalui Badan Kerjasama Tripartit, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Namun demikian, situasi nasional masing-masing negara sangat berpengaruh terhadap pola dialog sosial yang dibangun antar stakeholder. "Karena itu, pendekatan yang harus dilakukan tidak boleh diseragamkan atau satu ukuran untuk semua dalam pengorganisasian dialog sosial, melainkan harus berdasarkan keadaan nasional masing-masing," katanya.

Ketiga, menciptakan kerja sama multilateral antar negara untuk mempromosikan agenda yang berpusat pada manusia di tingkat internasional. Indonesia menyambut baik draft dokumen hasil Konferensi Panggilan global untuk pemulihan yang berpusat pada manusia dari krisis Covid-19 yang inklusif, berkelanjutan, dan tangguh yang diilhami dan dipandu oleh Deklarasi Seabad ILO.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan Tripartit Indonesia sangat berperan mnyusun tanggapan Indonesia terhadap beberapa kuesioner ILO dalam observation dan direct request ILO, melalui mekanisme dialog sosial yang efektif dan produktif.

“Atas kerja sama dan kekompakan dari Tripartit Indonesia ini, sehingga Indonesia tidak masuk dalam preliminary list 19 negara yang masuk dalam pembahasan di Komite Aplikasi Standar ILO di ILC tahun ini. Ini capaian positif tripartit Indonesia,” katanya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

5 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

5 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

10 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

34 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

35 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

36 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

38 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

38 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

38 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

42 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?