TEMPO Interaktif, Semarang - Komisi Informasi Pusat meminta agar pemerintah tak mengajukan dan membahas Rancangan Undang-undang Rahasia Negara ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan lebih baik lembaga negara saat ini fokus untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. "Tak perlu ada pembahasan rahasia negara selagi undang-undang keterbukaan informasi belum dievaluasi," kata Alamsyah, Jum'at (27/11).
Alamsyah khawatir, secara psikologis RUU rahasia negara akan menghambat keterbukaan informasi. Para pejabat birokrasi dan lembaga negara pasti tidak mau melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi dengan alasan masih menunggu pembahasan rahasia negara.
Komisi Informasi berharap agar undang-undang keterbukaan informasi dilaksanakan dan dievaluasi dulu. "Setelah dua tahun, silahkan RUU rahasia negara dibahas," katanya. Undang-undang keterbukaan informasi yang disahkan pada pertengahan 2008 lalu akan mulai berlaku efektif mulai April 2010.
Menurut Alamsyah, jika pemerintah ingin memiliki undang-undang rahasia negara maka harus tetap dalam koridor keterbukaan informasi. Seharusnya, kata Alamsyah, undang-undang rahasia negara mempertegas ruang lingkup pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Itupun, kata dia, harus dibatasi hanya untuk pertahanan negara saja demi eksistensi dari negara lain. "Bukan yang berspirit rahasia birokrasi," kata dia.
Alamsyah menyatakan di dunia ini hanya ada dua negara yang masih kuat dalam mempraktekan rahasia negara, yakni Republik Rakyat Cina dan Israil. "Masa Indonesia yang lebih maju mau ikut dua negara tersebut," katanya.
Dalam pasal 17 undang-undang keterbukaan informasi sudah menyebut informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dapat menggaggu proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengganggu perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, informasi yang dapat membahayakan pertanahan dan keamanan negara, informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia, informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri Indonesia, informasi yang dapat mengungkap informasi pribadi dalam akta otentik atau kemauan terakhir dalam wasiat seseorang, informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat badan publik yang menurut sifatnya rahasia sebatas tidak dikecualikan oleh Komisi Informasi; dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.
ROFIUDDIN