Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Informasi Minta Pemerintah Tak Bahas RUU Rahasia Negara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Komisi Informasi Pusat meminta agar pemerintah tak mengajukan dan membahas Rancangan Undang-undang Rahasia Negara ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan lebih baik lembaga negara saat ini fokus untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. "Tak perlu ada pembahasan rahasia negara selagi undang-undang keterbukaan informasi belum dievaluasi," kata Alamsyah, Jum'at (27/11).

Alamsyah khawatir, secara psikologis RUU rahasia negara akan menghambat keterbukaan informasi. Para pejabat birokrasi dan lembaga negara pasti tidak mau melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi dengan alasan masih menunggu pembahasan rahasia negara.

Komisi Informasi berharap agar undang-undang keterbukaan informasi dilaksanakan dan dievaluasi dulu. "Setelah dua tahun, silahkan RUU rahasia negara dibahas," katanya. Undang-undang keterbukaan informasi yang disahkan pada pertengahan 2008 lalu akan mulai berlaku efektif mulai April 2010.

Menurut Alamsyah, jika pemerintah ingin memiliki undang-undang rahasia negara maka harus tetap dalam koridor keterbukaan informasi. Seharusnya, kata Alamsyah, undang-undang rahasia negara mempertegas ruang lingkup pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itupun, kata dia, harus dibatasi hanya untuk pertahanan negara saja demi eksistensi dari negara lain. "Bukan yang berspirit rahasia birokrasi," kata dia.

Alamsyah menyatakan di dunia ini hanya ada dua negara yang masih kuat dalam mempraktekan rahasia negara, yakni Republik Rakyat Cina dan Israil. "Masa Indonesia yang lebih maju mau ikut dua negara tersebut," katanya.

Dalam pasal 17 undang-undang keterbukaan informasi sudah menyebut informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dapat menggaggu proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengganggu perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, informasi yang dapat membahayakan pertanahan dan keamanan negara, informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia, informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri Indonesia, informasi yang dapat mengungkap informasi pribadi dalam akta otentik atau kemauan terakhir dalam wasiat seseorang, informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat badan publik yang menurut sifatnya rahasia sebatas tidak dikecualikan oleh Komisi Informasi; dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pers Tak Bisa Dituntut Karena Beritakan Hal Rahasia

19 Januari 2011

Endriartono Sutarto. TEMPO/ Wahyu Setiawan
Pers Tak Bisa Dituntut Karena Beritakan Hal Rahasia

"Pers tidak bisa dituntut dalam perkara membocorkan rahasia, yang dituntut adalah pemberi informasinya," kata mantan Panglima TNI itu.


Endriartono: Undang-Undang Rahasia Negara Diperlukan

19 Januari 2011

Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Endriartono Sutarto. TEMPO/Zulkarnain
Endriartono: Undang-Undang Rahasia Negara Diperlukan

"Saya menganggap masih ada hal yang perlu diklasifikasikan sebagai rahasia negara," kata Endriartono.


Dewan Ingin Bahas RUU Intelijen sebelum RUU Rahasia Negara

4 Desember 2009

Dewan Ingin Bahas RUU Intelijen sebelum RUU Rahasia Negara

Rancangan Undang-Undang Intelijen masuk dalam prioritas pembahasan legislasi 2010 sementara Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara ditunda pembahasannya hingga 2011.


Pemerintah Siap Ajukan Draf RUU Rahasia Negara

22 November 2009

Pemerintah Siap Ajukan Draf RUU Rahasia Negara

Menurut staf ahli Menteri Pertahanan, Agus Brotosusilo, draf kemungkinan akan diajukan pada awal 2010.


DPR Hentikan Pembahasan RUU Rahasia Negara

16 September 2009

DPR Hentikan Pembahasan RUU Rahasia Negara

RUU ini masih memuat definisi dan klasifikasi rahasia negara yang kelewat luas.


Dua Anggota Komisi Hukum Nyaris Bentrok Fisik Dalam Rapat

16 September 2009

Dua Anggota Komisi Hukum Nyaris Bentrok Fisik Dalam Rapat

Ali Mochtar Ngabalin hampir baku pukul dengan Hassan Syarifuddin dalam Rapat Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara.


Presiden Minta Pengesahan RUU Rahasia Negara Ditunda

16 September 2009

Presiden Minta Pengesahan RUU Rahasia Negara Ditunda

Menurutnya, masih diperlukan persiapan, pembahasan, sosialisasi agar lebih matang.


26 Organisasi di Surabaya Tolak RUU Rahasia Negara

15 September 2009

26 Organisasi di Surabaya Tolak RUU Rahasia Negara

Kumpulan organisasi massa ini menamakan diri dalam Koalisi Tolak RUU Rahasia Negara.


Nasib RUU Rahasia Negara Ditentukan Besok

15 September 2009

Nasib RUU Rahasia Negara Ditentukan Besok

"Besok itu klarifikasi, kalau benar pernyataan pemerintah, harusnya pemerintah menarik RUU itu," kata Anggota Komisi Pertahanan Tosari Wijaya dalam jumpa pers di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).


Presiden Akan Panggil Menteri Pertahanan

15 September 2009

Presiden Akan Panggil Menteri Pertahanan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya akan turun tangan menangani kontrovesi seputar Rancangan Undang-undang Rahasia Negara.