TEMPO Interaktif, Jakarta - Media massa yang memberitakan hal bersifat rahasia tak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata. Hal ini dikatakan Jenderal Purnawirawan TNI Endriartono Sutarto, dalam diskusi bertajuk 'Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dalam Perspektif Keamanan Nasional' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Rabu 19 Januari 2011.
"Pers tidak bisa dituntut dalam perkara membocorkan rahasia, yang dituntut adalah pemberi informasinya," kata mantan Panglima TNI itu. Dia mencontohkan jika pers memberitakan kasus pejabat Polri atau TNI yang bermasalah. Pejabat yang merasa dirugikan itu, kata Endriartono, tidak bisa menyeret media massa tersebut ke ranah hukum.
Menurut Endriartono, masalah tersebut tergolong pelanggaran kerahasiaan internal. Jadi, pejabat di tubuh Polri atau TNI itu hanya bisa menuntut pelaku pembocor informasi. "Misalkan saya sebagai Jenderal di TNI diberitakan punya simpanan uang ratusan juta rupiah, saya tidak bisa menuntut pers, tetapi yang bisa saya tuntut adalah pembocor informasi itu," ujarnya.
Endriartono menambahkan, prinsip dasar informasi adalah semua warga berhak mendapatkan dan harus diberi akses, apalagi menyangkut kebijakan publik. Maka, kata dia, harus dibedakan kerahasiaan internal dengan rahasia negara.
Rahasia internal yang banyak diberitakan media, menurut pandangan Endriartono, tak akan sampai membahayakan negara apabila diketahui masyarakat luas. "Berbeda dengan rahasia negara, apabila bocor akan mengganggu kedaulatan bangsa."
HAMLUDDIN