Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Hentikan Pembahasan RUU Rahasia Negara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menarik kembali Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dari pembahasan di DPR. Penarikan rancangan undang-undang tersebut otomatis membuat pembahasan rancangan undang-undang rahasia negara tak bisa dilanjutkan.

"Karena pengesahan pada masa kerja ini tidak mungkin dilaksanakan, maka pemerintah akan menarik," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dalam rapat kerja dengan Komisi Pertahanan DPR, Rabu (16/09).

Juwono mengatakan, penarikan rancangan tersebut atas arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Alasannya, pemerintah masih memerlukan waktu lebih banyak untuk mematangkan substansi rancangan undang-undang tersebut.

Terutama, kata Juwono, soal rahasia negara dengan penghormatan terhadap HAM dan kemerdekaan pers. "Disempurnakan supaya ada keseimbangan antara security dengan liberty," kata Juwono.

Selain itu, Juwono melanjutkan, pemerintah juga masih membutuhkan waktu untuk mendengar lebih banyak aspirasi publik yang menolak rancangan undang-undang ini.

Karena itu, kata Juwono, pengesahan rancangan undang-undang sebelum akhir September tak dimungkinkan. "Diharapkan tidak tergesa-gesa mengesahkan akhir september ini," kata Juwono.

Komisi Pertahanan DPR, yang selama ini membahas rancangan undang-undang tersebut bersama pemerintah, menyatakan bisa menerima sikap pemerintah yang menarik rancangan undang-undang tersebut. "DPR akan menghentikan pembahasan," kata Ketua Komisi Pertahanan Theo Sambuaga.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan dari Fraksi PDI Perjuangan Sidarto Danusubroto menilai keputusan pemerintah menarik rancangan undang-undang tersebut adalah keputusan yang bijak. "Ruu ini dibahas pada masa periode mendatang ini adalah sikap bijak," kata Sidarto.

Sidarto mengatakan rancangan undang-undang tersebut masih memuat definisi dan klasifikasi rahasia negara yang kelewat luas. Sanksi bagi pers yang membocorkan rahasia negara juga tak disesuaikan dengan Undang-Undang Pers.

Hal senada disampaikan sejumlah fraksi lain. Mereka, meski menyatakan kecewa, menerima sikap pemerintah. Anggota Komisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Usamah Al Hadar mengatakan penarikan rancangan undang-undang harus dengan surat dari presiden.

Anggota dari Fraksi Partai Demokrat Marcus Silano mengatakan pembahasan yang telah berlangsung tak bisa diteruskan ke anggota Dewan berikutnya. "Akan dimulai dari awal lagi," kata Marcus.

Anggota Komisi Pertahanan dari Partai Kebangkitan Bangsa Effendy Choirie mengatakan, penarikan rancangan undang-undang tersebut menunjukkan pemerintah tak menyiapkan substansi rancangan undang-undang tersebut secara matang sejak awal. "Saya nyatakan alhamdulilah (RUU ditarik), tapi kami juga kecewa," kata Effendy.

Dwi Riyanto Agustiar
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pers Tak Bisa Dituntut Karena Beritakan Hal Rahasia

19 Januari 2011

Endriartono Sutarto. TEMPO/ Wahyu Setiawan
Pers Tak Bisa Dituntut Karena Beritakan Hal Rahasia

"Pers tidak bisa dituntut dalam perkara membocorkan rahasia, yang dituntut adalah pemberi informasinya," kata mantan Panglima TNI itu.


Endriartono: Undang-Undang Rahasia Negara Diperlukan

19 Januari 2011

Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Endriartono Sutarto. TEMPO/Zulkarnain
Endriartono: Undang-Undang Rahasia Negara Diperlukan

"Saya menganggap masih ada hal yang perlu diklasifikasikan sebagai rahasia negara," kata Endriartono.


Dewan Ingin Bahas RUU Intelijen sebelum RUU Rahasia Negara

4 Desember 2009

Dewan Ingin Bahas RUU Intelijen sebelum RUU Rahasia Negara

Rancangan Undang-Undang Intelijen masuk dalam prioritas pembahasan legislasi 2010 sementara Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara ditunda pembahasannya hingga 2011.


Komisi Informasi Minta Pemerintah Tak Bahas RUU Rahasia Negara

27 November 2009

Komisi Informasi Minta Pemerintah Tak Bahas RUU Rahasia Negara

"Tak perlu ada pembahasan rahasia negara selagi undang-undang keterbukaan informasi belum dievaluasi," kata Alamsyah


Pemerintah Siap Ajukan Draf RUU Rahasia Negara

22 November 2009

Pemerintah Siap Ajukan Draf RUU Rahasia Negara

Menurut staf ahli Menteri Pertahanan, Agus Brotosusilo, draf kemungkinan akan diajukan pada awal 2010.


Dua Anggota Komisi Hukum Nyaris Bentrok Fisik Dalam Rapat

16 September 2009

Dua Anggota Komisi Hukum Nyaris Bentrok Fisik Dalam Rapat

Ali Mochtar Ngabalin hampir baku pukul dengan Hassan Syarifuddin dalam Rapat Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara.


Presiden Minta Pengesahan RUU Rahasia Negara Ditunda

16 September 2009

Presiden Minta Pengesahan RUU Rahasia Negara Ditunda

Menurutnya, masih diperlukan persiapan, pembahasan, sosialisasi agar lebih matang.


26 Organisasi di Surabaya Tolak RUU Rahasia Negara

15 September 2009

26 Organisasi di Surabaya Tolak RUU Rahasia Negara

Kumpulan organisasi massa ini menamakan diri dalam Koalisi Tolak RUU Rahasia Negara.


Nasib RUU Rahasia Negara Ditentukan Besok

15 September 2009

Nasib RUU Rahasia Negara Ditentukan Besok

"Besok itu klarifikasi, kalau benar pernyataan pemerintah, harusnya pemerintah menarik RUU itu," kata Anggota Komisi Pertahanan Tosari Wijaya dalam jumpa pers di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).


Presiden Akan Panggil Menteri Pertahanan

15 September 2009

Presiden Akan Panggil Menteri Pertahanan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya akan turun tangan menangani kontrovesi seputar Rancangan Undang-undang Rahasia Negara.