TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat memilih mendahulukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Intelijen ketimbang Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara.
"Masalah intelejen banyak disinggung dalam RUU Rahasia Negara jadi RUU Intelijen sebaiknya dibahas lebih dulu," kata Anggota Badan Legislatif Dewan, Arif Wibowo, kepada Tempo, Jumat (4/12).
Arif mengatakan sejauh ini belum ada aturan khusus tentang kegiatan intelijen. Menurut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, kekosongan aturan tersebut akan menyulitkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara.
Karena itu, kata Arif, Rancangan Undang-Undang Intelijen masuk dalam prioritas pembahasan legislasi 2010 sementara Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara ditunda pembahasannya hingga 2011. "Kalau aturan tentang intelejen sudah jelas maka nanti tak ada kesimpangsiuran soal intelijen dalam berbagai rancangan undang-undang," ujar dia.
Rancangan Undang-Undang Intelijen sendiri merupakan usulan pemerintah, namun dalam rapat Badan Legislasi diputuskan penyusunan naskah akademiknya dibuat oleh Dewan. "Ini masalah sensitif jadi diambil DPR supaya penyusunan drafnya lebih terbuka dan melibatkan pendapat masyarakat," ujar Arif.
OKTAMANDJAYA WIGUNA