Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Kementerian Disahkan, Longgarkan Batasan Menteri Kabinet Prabowo

image-gnews
Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024 oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek.

Awiek mengatakan perubahan yang telah resmi disahkan tersebut bertujuan untuk mencapai pengelolaan pemerintah yang lebih baik. “Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif,” kata Awiek. 

Terdapat enam perubahan dalam RUU yang telah disepakati tersebut, berikut enam perubahan yang telah disepakati:

Terdapat penyisipan Pasal 6a yang mengatur pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan oleh sub-urusan pemerintahan sepanjang adanya keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan
Penyisipan Pasal 9a yang berkaitan dengan penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat diselenggarakan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,

Penghilangan penjelasan Pasal 10 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Kementerian Negara Dalam Hal Penghapusan Jabatan Wakil Menteri

Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya mengenai jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden

Merevisi judul bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian lembaga non-struktural dan lembaga pemerintah lainnya
Penambahan ketentuan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang di Pasal 2 romawi

Revisi RUU yang Tidak Memiliki Urgensi

Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan, adanya perubahan RUU ini tidak memiliki keperluan yang mendesak dan akan membuat anggaran semakin membengkak. Ia juga mengatakan tidak ada jaminan kabinet baru tersebut dapat langsung bekerja secara optimal.

"Lembaga atau kementerian yang baru terbentuk juga tidak memberikan jaminan bisa langsung bekerja secara optimal," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa, 10 September 2024. "Apalagi tidak ada kebutuhan mendesak untuk membentuk kementerian baru," lanjutnya.

Kemudian, Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari juga sepakat dengan Ramadhan bahwa tidak ada satupun kepentingan yang mendesak untuk melakukan revisi RUU tersebut khususnya dalam jumlah penggunaan kementerian. Ia juga mengatakan  komposisi pasal dan ketentuan di UU Kementerian Negara tahun 2008 sudah cukup baik dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Penambahan jumlah kementerian berpotensi memberatkan anggaran yang ada,” kata Feri.

Diprediksi Akan Terjadi Sharing Power

Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat revisi RUU tersebut merupakan upaya dari kabinet Prabowo dan Gibran untuk membagikan kue kekuasaan atau power sharing  kepada koalisi pendukungnya yang berkomposisikan banyak partai politik. 

“Dalih mengefektifkan kinerja pemerintahan itu tidak tepat. Yang tepat adalah upaya memberikan imbalan atas dukungan yang telah diberikan,” ujar Feri.

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya,  menurut pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, revisi RUU berdampak dengan penambahan jumlah kementerian yang tidak terbatas sesuai dengan kebutuhan presiden.

"Kalau saya melihatnya bisa jadi undang-undang itu kompromistis antara kepentingan, misalkan Prabowo ingin ada keleluasan agar bisa membentuk postur kabinet sesuai dengan kebutuhan. Maka, ya tidak dibatasi (jumlahnya)," kata Ujang saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 19 September 2024.

Ia juga mengatakan kabinet yang akan dibentuk oleh Prabowo meskipun berbentuk zaken kabinet akan terjadi kabinet power sharing bagi partai politik, profesional, maupun tim sukses yang telah memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. "Nah dalam konteks itu, kita lihat saja nanti soal efektivitas atau tidaknya, kita kasih waktu 100 hari ke depan," kata dia.

ADINDA ALYA IZDIHAR | ANNISA FEBIOLA | ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan editor: UU Kementerian Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Bentuk Zaken Kabinet

4 jam lalu

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Begini Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Bentuk Zaken Kabinet

Presiden Joko Widodo mendukung langkah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk Zaken Kabinet.


Jokowi Serahkan ke Prabowo soal Peluang PDIP Gabung ke Pemerintahan Mendatang

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo ditemui di Istana Merdeka Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Serahkan ke Prabowo soal Peluang PDIP Gabung ke Pemerintahan Mendatang

Presiden Jokowi menekankan hak istimewa Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melibatkan PDIP dalam kabinet mendatang.


Wacana Kementerian Bertambah, Puan Sebut Buka Peluang Jumlah Komisi di DPR Berubah

5 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Wacana Kementerian Bertambah, Puan Sebut Buka Peluang Jumlah Komisi di DPR Berubah

Puan Maharani merespons rencana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, Bahlil: Tunggu Tanggal Mainnya

11 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika ditemui usai rapat bersama Komisi VII DPR di Gedung Parlemen Senayan, Selasa, 27 Agustua 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, Bahlil: Tunggu Tanggal Mainnya

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons soal jatah kursi di kabiner Prabowo-Gibran dan meminta untuk menunggu tanggal mainnya.


Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat bersilaturahmi dengan calon anggota DPR terpilih dari Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta seluruh kader yang lolos ke Senayan agar mendukung program dan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Program Quick Win Prabowo-Gibran Segera Digulirkan, Apa itu?

22 jam lalu

Siswa menyantap makanan saat uji coba program makan bergizi gratis di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Cideng, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. Heru Budi berencana akan membuat makan siang gratis di seluruh sekolah negeri dasar yang ada di Jakarta secara serentak. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Program Quick Win Prabowo-Gibran Segera Digulirkan, Apa itu?

Quick Win, program Prabowo-Gibran yang ditargetkan akan dijalankan pada era pemerintahan baru. Dana untuk program tersebut telah disepakati oleh Banggar DPR


Partai Buruh Beri Waktu 6 Bulan bagi Prabowo Menunaikan Syarat Dukungan, Salah Satunya Cabut UU Ciptaker

1 hari lalu

Sejumlah simpatisan Partai Buruh menyimak rekaman video sambutan presiden RI terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Partai Buruh Beri Waktu 6 Bulan bagi Prabowo Menunaikan Syarat Dukungan, Salah Satunya Cabut UU Ciptaker

Bila syarat-syarat dukungan tersebut tidak dipenuhi, Partai Buruh siap untuk kembali berhadap-hadapan dengan Prabowo.


PPP Sebut Belum Ada Pembahasan Kursi Menteri di Kabinet Prabowo: Terima Kasih jika Diberi

1 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Sebut Belum Ada Pembahasan Kursi Menteri di Kabinet Prabowo: Terima Kasih jika Diberi

PPP menyebut, belum ada pembahasan mengenai kursi menteri untuk partainya di kabinet Prabowo-Gibran mendatang.


Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.


Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Sejumlah simpatisan Partai Buruh menyimak rekaman video sambutan presiden RI terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh optimistis klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat menjadi perhatian pemerintahan Prabowo-Gibran.