INFO NASIONAL – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, perpipaan limbah di Jakarta telah 30 tahun tidak diperbaiki. Karena itu, kesempatan jadi pemimpin dimanfaatkannya untuk membenahi, agar masyarakat semakin nyaman menjadi bagian warga kota global.
“Ternyata DKI Jakarta tidak memperbaiki sanitasi pipa limbah selama 30 tahun. Mengapa? Karena bukan kebijakan populer. Tapi, kami putuskan untuk diperbaiki, demi Indonesia ke depan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pernyataan Heru di hadapan dewan juri Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 pada akhir Agustus silam, kembali membuka keresahan yang pernah diserukan Ahli Tata Kota Nirwono Yoga terhadap kondisi Jakarta.
Dalam berbagai kesempatan, pria yang lazim disapa Yudi ini mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jakarta harus membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. “Untuk permukiman dekat kali atau sungai harus dibangun atau disediakan IPAL komunal,” ucapnya kepada Info Tempo.
Menurut Yudi, perpipaan limbah merupakan bagian dari sanitasi yang berdampak luas terhadap kebersihan. Terlebih, Jakarta masih saja dibebani problem banjir yang perlu penanganan komprehensif. “Drainase dan sanitasi yang buruk itu memperparah kondisi Jakarta saat musim hujan,” tuturnya.
Karena itu, ungkapan Heru tentang kondisi limbah di Jakarta merupakan contoh pemimpin yang tepat. “Kita membutuhkan pemimpin yang berani membuat kebijakan yang tidak populis,” bebernya.
Yudi mengakui, berbagai perbaikan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya terkait tata kelola perpipaan limbah. “Pada zaman Pak Heru selama dua tahun ini ada perbaikan program-program yang enggak jalan sebelumnya,” urai pakar dari Universitas Trisakti ini.
Tata kelola limbah di Jakarta merupakan tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. Perangkat dinas Provinsi DKI Jakarta itu memiliki program yang disebut Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengutarakan dua kegiatan yang dijalankan dalam program tersebut. Pertama, pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah Daerah (SPALD) Terpusat. Kedua, penyediaan Saluran Pembuangan Air Limbah Daerah (SPALD) Setempat.
Dalam SPALD-Terpusat, kegiatan dijalankan antara lain oleh Jakarta Sewerage Development Project (JSDP), serta instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD).
Sedangkan SPALD-Setempat, terbagi menjadi skala komunal dan skala individual. Untuk skala komunal antara lain pembangunan atau rehabilitasi sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus) dan pembenahan tangki septik komunal. Adapun skala individual berarti Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta menyalurkan subsidi revitalisasi tangka septik untuk rumah tangga.
“Dalam pelaksanaannya, kegiatan DSDA dilaksanakan secara bertahap di lokasi-lokasi yang diprioritaskan, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan air limbah domestik di Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Ika.
Petugas Bidang Air Baku, Air Bersih, dan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta saat memeriksa Instalasi Pengelolaan Air Limbah di IPAL Jagakarsa, Jakarta, Rabu, 18 November 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Memahami JSDP dan IPALD
JSDP merupakan bagian dari proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). Di Jakarta, implementasinya terbagi ke dalam 15 zona (Zona 0 eksisting yang telah beroperasi).
Sistem ini mengumpulkan air limbah domestik dari rumah tangga maupun bangunan lain seperti gedung dan sebagainya. Limbah ini disalurkan melalui perpipaan menuju Instalasi Pembuangan Air Limbah Daerah (IPALD).
“Nah, satu kesatuan sistem itu disebut Jakarta Sewerage System (JSS),” jelas Ika. Adapun, tujuan JSS untuk meningkatkan capaian akses pelayanan air limbah, sehingga mencegah penyakit yang disebabkan kualitas air permukaan dan air tanah yang buruk, memperbaiki kualitas lingkungan khususnya kualitas air permukaan dan air tanah, serta menyediakan sumber alternatif air baku dan air bersih sebagai sarana edukatif masyarakat untuk berpartisipasi menciptakan lingkungan sehat.
Pengembangan JSS saat ini dimulai di Zona 1, dengan lokasi IPALD di lahan sekitar Waduk Pluit. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi JSDP Zona 1 dibagi menjadi 6 paket. Untuk paket 1-4 dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedangkan Paket 5-6 dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pekerjaan konstruksi dilaksanakan mulai 2023 dan targetnya selesai pada 2026.
Pengembangan selanjutnya akan dilakukan di Zona 6 dengan lokasi IPALD di lahan sekitar IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Duri Kosambi. Pelaksanaan di zona ini terbagi menjadi 4 paket. Paket 1-3 dilaksanakan Kementerian PUPR, sedangkan paket 4 dilaksanakan Pemprov DKI. Pekerjaan konstruksi direncanakan mulai 2026 dan selesai pada 2030.
Proyek SPALD Setempat Telah Berjalan
Seperti disebutkan sebelumnya, proyek JSDP merupakan bagian dari program SPALD-Terpusat. Sedangkan pembenahan di permukiman menjadi bagian dari SPALD-Setempat yang terbagi lagi menjadi pembangunan skala komunal dan skala individual.
Dalam skala komunal, Dinas SDA antara lain membangun MCK komunal dan rehabilitasi tangki septik komunal. Program ini dijalankan mengingat masih ada warga yang Buang Air Besar (BAB) sembarangan, terutama di wilayah bantaran kali.
Adapun, untuk skala individual, Dinas SDA membenahi tangki septik di rumah tangga. Berdasarkan data Carik 2023, sebanyak 1.717.759 rumah tangga telah memiliki tangki septic, atau 90,28 persen dari total rumah tangga di Jakarta (1.902.640 rumah).
Selama 2024 ini, Suku Dinas SDA di lima kota administrasi telah memproses konstruksi skala komunal. Untuk Jakarta Timur berada di Kebon Pala. Jakarta Selatan di Jati Padang dan Srengseng Sawah. Kemudian Kwitang di Jakarta Pusat, lalu Jakarta Utara berada di Papanggo, Warakas, Kebon Bawang, dan Sunter Agung. Adapun pembangunan di Jakarta Barat berlangsung di Jembatan Besi dan Tegal Alur.
Sedangkan untuk skala individual berupa revitalisasi tangki septik di rumah tangga telah berlangsung di 39 lokasi yang tersebar di lima kota administrasi. Antara lain Ciracas dan Penggilingan (Jakarta Timur), Ciganjur dan Pengadegan (Jakarta Selatan), Rawasari dan Cideng (Jakarta Pusat), Kamal Muara dan Semper Barat (Jakarta Utara), serta Pegadungan dan Rawa Buaya (Jakarta Barat).
Revitalisasi tangki septik di rumah tangga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga. Penerima subsidi diatur dalam Pasal 5 ayat (1), kriterianya sebagai berikut: termasuk dalam daftar kepala keluarga yang masih BABS; memiliki tangki septik namun tidak kedap dan/atau tidak sesuai standar nasional Indonesia; bermukim di permukiman kumuh; bermukim di daerah rentan penyakit diare; bermukim di daerah dengan air tanah yang tercemar bakteri escheria coli dengan jumalh total coliform di atas 3.000/100 ml (tiga ribu per seratus mililiter).
Ika memastikan, inisitatif Heru tidak akan berakhir, kendati gubernur akan berganti. Pasalnya, ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2016 yang menyebutkan, Jakarta Sewerage System/Pengolahan Limbah Jakarta merupakan Proyek Penyediaan Infrastruktur Sistem Air Limbah Komunal yang termasuk dalam Daftar Proyek Strategis Nasional.
“Oleh karena itu, JSS harus dilaksanakan. Meskipun melampaui masa jabatan gubernur, karena merupakan amanat Presiden,” tegas Ika. (*)