Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Kementerian Negara Disahkan, Feri Amsari: Partai Seperti Paksa Prabowo Melebarkan Jumlah Kabinet

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari memberikan tanggapan soal Undang-undang atau UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara yang baru disahkan DPR pada Kamis lalu.

“Jadi semacam disandera oleh partai terlebih dahulu, ada undang-undangnya, ini bebas lho Pak,” kata Feri saat ditemui awak media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 21 September 2024.

Menurut Feri, pengesahan undang-undang tersebut memberikan kesan bahwa partai politik berupaya untuk memaksa bakal presiden ke-8 Indonesia, Prabowo Subianto untuk melebarkan angka kementerian sesuai dengan kepentingan partai politik.

“Ini tidak sehat bagi kabinet pemerintahan yang baru, tidak sehat bagi Pak Prabowo,” kata Feri.

Menurut aktivis hukum itu, pengesahan kedua undang-undang itu tidak menjadikan Prabowo sebagai presiden yang memegang hak prerogatif untuk merancang kabinet presidensial yang efektif. “Padahal bukan itu ciri khas sistem presidensial yang efektif kan,” kata Feri.

Feri menambahkan, pengesahan kedua undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024 itu merupakan upaya penerapan politik bagi jasa terhadap koalisi yang tergabung sebagai pendukung Prabowo saat pemilihan presiden 2024 lalu.

Pada Kamis, 19 September 2024, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR resmi mengesahkan dua undang-undang yakni revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pengesahan Rancangan Undang-undang Kementerian Negara, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, penyusunan RUU Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. "Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis dan efektif," katanya dalam rapat.

RUU Kementerian Negara menjadi sorotan lantaran tak lagi membatasi jumlah kementerian. Hal ini diduga untuk mengakomodasi presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian hingga 44

Sementara itu, di kesempatan yang sama, DPR juga mengesahkan UU Wantimpres. Terdapat delapan poin revisi atas undang-undang tersebut, salah satunya adalah perubahan pada Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres. 

Dalam perubahan di Pasal 7 ayat 1 ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto menyebutkan bahwa Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh presiden. Susunan Wantimpres terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya tak dibatasi lagi menjadi delapan orang. "Jumlahnya (anggota) ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Wihadi.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasatgas Pangan Klaim Petani di Merauke Bisa Panen Setahun 3 Kali karena Bantuan Pemerintah

5 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto menyapa warga saat meninjau lahan pertanian di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu, 3 November 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasatgas Pangan Klaim Petani di Merauke Bisa Panen Setahun 3 Kali karena Bantuan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung proses tanam dan panen padi di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke.


Prabowo Sebut Tak Bicarakan Politik dengan Jokowi: Tadi Makan Nasi Goreng Jawa

5 jam lalu

Presiden RI, Prabowo Subianto (empat dari kiri) bertemu dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (lima dari kiri) seusai bertemu dan menikmati makan malam di Angkringan Omah Semar, Kota Solo, Jawa Tengah, Ahad ini, 3 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Prabowo Sebut Tak Bicarakan Politik dengan Jokowi: Tadi Makan Nasi Goreng Jawa

Pertemuan empat mata Prabowo dan Jokowi Ahad malam ini berlangsung sambil keduanya menikmati makan malam.


Prabowo Bertemu Jokowi di Angkringan Solo, Ini Sejarah Tempat Makan Unik Tersebut

5 jam lalu

Prabowo RI Subianto dan Jokowi makan malam di Angkringan Omah Semar Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024). ANTARA/Aris Wasita
Prabowo Bertemu Jokowi di Angkringan Solo, Ini Sejarah Tempat Makan Unik Tersebut

Presiden Prabowo Subianto bertemu mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi di sebuah resto angkringan di Solo, Minggu malam


KLHK Dipecah, Ini Bocoran Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan

5 jam lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Aksi tersebut menuntut pemerintah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran penerbitan izin pelepasan hutan di Papua. Serta mengembalikan perkebunan yang belum dirusak kepada masyarakat adat Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat
KLHK Dipecah, Ini Bocoran Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan

Pemisahan KLHK tercantum dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang dikukuhkan pada 21 Oktober 2024.


Prabowo dan Jokowi Makan Malam Bersama di Angkringan Omah Semar

6 jam lalu

Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sesaat sebelum meninggalkan kediaman Jokowi menuju tempat pertemuan di Kota Solo, Jawa Tengah, Ahad, 3 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Prabowo dan Jokowi Makan Malam Bersama di Angkringan Omah Semar

Informasi tentang pertemuan Prabowo dengan Jokowi di Kota Solo hari ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Prabowo Temui Jokowi di Solo

7 jam lalu

Presiden RI, Prabowo Subianto membuka jendela mobil dan melambaikan tangan kepada awak media sebelum dia dan rombongannya memasuki gang menuju kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 3 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Prabowo Temui Jokowi di Solo

Presiden Prabowo Subianto mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada Ahad sore.


Ribuan Buruh Sritex Teriak Terima Kasih pada Prabowo

10 jam lalu

Pita hitam bertuliskan
Ribuan Buruh Sritex Teriak Terima Kasih pada Prabowo

Ribuan buruh Sritex meneriakan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.


Prabowo akan Bangun Jalan 135 Kilometer untuk Food Estate di Merauke

10 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kerja perdana di Kabupaten Merauke, Ahad, 3 November 2024. Ia didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau lumbung pangan alias proyek food estate. Dok. Humas Kementerian Pertanian.
Prabowo akan Bangun Jalan 135 Kilometer untuk Food Estate di Merauke

Presiden Prabowo akan membangun jalan sepanjang 135 kilometer untuk infrastruktur pendukung proyek food estate atau lumbung pangan di Merauke.


Nasib Tapera di Pemerintahan Prabowo, Berhenti atau Lanjut?

10 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024. Dalam aksinya buruh menolak pemberlakuan UU TAPERA beserta aturan turunannya karena dianggap menambah beban bagi seluruh buruh di tengah sulitnya ekonomi dan rendahnya kenaikan upah. TEMPO/Subekti.
Nasib Tapera di Pemerintahan Prabowo, Berhenti atau Lanjut?

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho buka suara mengenai nasib Tapera di pemerintahan Prabowo Subianto.


Presiden Prabowo Sahkan 5 Undang-undang Kerja Sama Bidang Pertahanan dengan 5 Negara

10 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto menyapa warga dari kendaraannya saat akan memasuki Akademi Militer untuk memimpin kegiatan rapat kerja dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024. Beberapa kali, Presiden Prabowo menggunakan Pindad MV3 Garuda Limousine, yakni pada kegiatan pelantikan presiden dan retreat kabinet Merah Putih di Magelang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Prabowo Sahkan 5 Undang-undang Kerja Sama Bidang Pertahanan dengan 5 Negara

Sebelum disahkan Presiden Prabowo, undang-undang ini sempat dibahas Komisi I DPR.