TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari memberikan tanggapan soal Undang-undang atau UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara yang baru disahkan DPR pada Kamis lalu.
“Jadi semacam disandera oleh partai terlebih dahulu, ada undang-undangnya, ini bebas lho Pak,” kata Feri saat ditemui awak media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 21 September 2024.
Menurut Feri, pengesahan undang-undang tersebut memberikan kesan bahwa partai politik berupaya untuk memaksa bakal presiden ke-8 Indonesia, Prabowo Subianto untuk melebarkan angka kementerian sesuai dengan kepentingan partai politik.
“Ini tidak sehat bagi kabinet pemerintahan yang baru, tidak sehat bagi Pak Prabowo,” kata Feri.
Menurut aktivis hukum itu, pengesahan kedua undang-undang itu tidak menjadikan Prabowo sebagai presiden yang memegang hak prerogatif untuk merancang kabinet presidensial yang efektif. “Padahal bukan itu ciri khas sistem presidensial yang efektif kan,” kata Feri.
Feri menambahkan, pengesahan kedua undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024 itu merupakan upaya penerapan politik bagi jasa terhadap koalisi yang tergabung sebagai pendukung Prabowo saat pemilihan presiden 2024 lalu.
Pada Kamis, 19 September 2024, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR resmi mengesahkan dua undang-undang yakni revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan.
Dalam pengesahan Rancangan Undang-undang Kementerian Negara, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, penyusunan RUU Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. "Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis dan efektif," katanya dalam rapat.
RUU Kementerian Negara menjadi sorotan lantaran tak lagi membatasi jumlah kementerian. Hal ini diduga untuk mengakomodasi presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian hingga 44
Sementara itu, di kesempatan yang sama, DPR juga mengesahkan UU Wantimpres. Terdapat delapan poin revisi atas undang-undang tersebut, salah satunya adalah perubahan pada Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres.
Dalam perubahan di Pasal 7 ayat 1 ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto menyebutkan bahwa Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh presiden. Susunan Wantimpres terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya tak dibatasi lagi menjadi delapan orang. "Jumlahnya (anggota) ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Wihadi.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.