INFO NASIONAL - Penjabat kepala daerah bukan sekadar pimpinan pengisi kekosongan antar-waktu semata. Mereka memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kepala daerah definitif atas pemantauan melekat dari Kementerian Dalam Negeri.
Setiap penjabat kepala daerah memiliki target untuk mencapai 111 indikator yang harus dipenuhi. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri secara berkala mengevaluasi kinerja mereka berdasarkan ratusan indikator tersebut, yang kemudian dikerucutkan menjadi sepuluh indikator utama.
Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Tempo menggelar Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024. Proses seleksi bermula dari evaluasi dan penilaian setiap triwulan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Tempo kemudian melakukan kurasi dan menguatkan parameter penilaian melalui jajak pendapat dengan menggandeng tSurvey.
Sebanyak 273 penjabat kepala daerah memiliki latar belakang yang berbeda, mulai dari purnawirawan kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Kementerian Dalam Negeri, hingga birokrat di daerah tersebut. Mereka harus beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab yang sama sekali baru, serta memenuhi indikator kinerja yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri -dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Upaya dan kerja keras mereka layak mendapatkan perhatian dan ganjaran. (*)