Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

image-gnews
Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk empat orang sebagai penguji tes wawancara capim dan Dewas KPK hari ini.

Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria mengatakan nantinya empat orang penguji tersebut akan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menangani tes wawancara capim KPK, sementara kelompok kedua bertugas menguji calon Dewas KPK.

Dari keempat nama tersebut, nama eks Ketua KPK periode pertama, Taufiequrahman Ruki menjadi salah satu penguji yang akan mewawancarai capim KPK masa jabatan 2024-2029.

“Ya, benar ada nama tersebut (Ruki) dalam komposisi penguji,” kata Arif melalui pesan singkat, Selasa, 17 September 2024.

Nantinya, kata dia, Ruki akan berpasangan dengan penguji dari kalangan masyarakat sipil. Penguji tersebut adalah Danang Tri Sasongko. Danang merupakan mantan Ketua Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW).

Di komposisi penguji calon Dewas KPK, Arif melanjutkan, Pansel menunjuk kalangan akademisi dan seorang mantan pimpinan Komisi antirasuah, yaitu Laode M. Syarif dan Ningrum Natasya Sirait.

Laode adalah Ketua KPK masa jabatan 2015-2019. Sedangkan Ningrum merupakan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Namun, Arif belum mengungkap rinci materi apa saja yang akan didalami oleh para penguji kepada capim dan calon Dewas KPK dalam sesi tes wawancara ini.

Adapun, Pansel KPK mengumumkan 20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment pada Rabu lalu. Nama-nama tersebut, di antaranya Didik Agung Widjanarko; Djoko Poerwanto; Setyo Budiyanto; dan Sang Made Mahendrajaya. Keempatnya merupakan capim KPK dengan latar belakang penegak hukum dari kepolisian.

Sementara Fitroh Rohcahyanto; Harli Siregar; Sugeng Purnomo; Muhammad Yusuf; dan Johanis Tanak adalah capim KPK dengan latar belakang penegak hukum dari kejaksaan. Selain itu, terdapat sejumlah akademisi, auditor dan mereka yang pernah bertugas di KPK seperti Johan Budi Sapto Pribowo; Pahala Nainggolan; dan Wawan Wardiana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan komposisi capim KPK yang didominasi aparat penegak hukum jelas tak ideal dan berpotensi menciptakan pelanggaran di kemudian hari.

Pelanggaran yang dimaksud Kurnia, ialah Pansel berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kesamaan posisi setiap orang di mata hukum. Menurut ia, pansel mestinya merujuk pada perintah yang tertuang dalam Undang-Undang KPK yang menjelaskan setiap orang bisa mendapat kesempatan untuk menjadi capim dan Dewas KPK.

ICW juga mengkritik lolosnya sejumlah nama bermasalah dalam proses seleksi ini. Misalnya nama Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan. Tanak, menjadi Wakil Ketua KPK yang diduga pernah melalukan pelanggaran etik karena menemui pihak yang berperkata dengan KPK.

Sedangkan Pahala diduga mengeluarkan surat Klarifikasi dan Konfirmasi pada 19 September 2017, yang isinya menguntungkan PT GDE dengan menyingkirkan PT BGE dari proyek panas bumi melalui Surat KPK Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017.

"Ini menandakan pansel belum maksimal rekam jejak mereka," ujar Kurnia.

Ketua Pansel capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan 20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment merupakan mereka yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria.

Ateh menegaskan tidak ada cawe-cawe dari pihak eksternal terkait dua puluh nama yang dinyatakan lolos, termasuk dominanya unsur aparat penegak hukum. "Memang kami berusaha agar semua kelompok dapat terwakili," ujar dia.

Pilihan Editor: Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

1 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

4 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

5 jam lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

19 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

22 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

22 jam lalu

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada petugas sebelum bertugas berjaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I cabang KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. KPK berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Rutan KPK melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) rutin serta dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik dan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

KPK akan rutin melakukan sidak ke rutan untuk mencegah pungli dan pelanggaran lainnya.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

22 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

23 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.


Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata