TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mewanti-wanti putusan soal kampanye di kampus tidak keluar dari koridor fungsinya. Ilham menginginkan kampanye itu bisa diikuti oleh semua kalangan masyarakat secara luas.
"Kampanye di kampus itu oke, namun jangan menjadi jauh dari kepentingan rakyat. Malah diskusinya lebih banyak pada persoalan akademik yang tidak dipahami masyarakat yang paling berdampak pada kebijakan itu sendiri," kata ketua KPU periode 2021-2022 itu, dalam webinar bersama The Constitutional Democracy Initiative, Senin, 16 September 2024.
Hal itu diungkapkan merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.
Ilham menyebut, kampanye yang dilakukan oleh para peserta pilkada haruslah berdampak pada masyarakat luas. Konsep semacam ini disebutnya sangat penting supaya ketika menerbitkan suatu kebijakan di masa kepemimpinannya, masyarakat tidak banyak dirugikan.
Selain pada isi kampanye, Ilham juga mengingatkan KPU untuk bisa menurunkan putusan MK itu menjadi Peraturan KPU (PKPU), supaya bisa disosialisasikan teknisnya dalam waktu dekat. Tujuannya tidak lain untuk menghindari perbedaan tafsiran antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jangan sampai ini menjadi persoalan di kemudian hari, sosialisasi itu penting dibuat peraturan teknisnya, bimbingan teknisnya. Dari KPU RI ke kabupaten dan kota. Sehingga tidak muncul perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya," ujar Ilham.
Sebelumnya, KPU telah menyatakan bakal mengakomodasi putusan MK yang memperbolehkan calon kepala daerah berkampanye di kampus-kampus. Putusan MK nomor Nomor: 69/PUU-XXII/2024 tersebut akan diadopsi oleh KPU pada peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
"Ini untuk memfasilitasi kalau-kalau ada pihak yang akan melakukan kampanye di kampus," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang ditemui di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 26 Agustus 2024.
Izin kampanye di kampus dilakukan berbeda dengan kampanye-kampanye lain di luar kampus. Saat melakukan kampanye di kampus, calon kepala daerah dilarang untuk membawa atribut kampanye. Selain itu, kampanye di kampus dibolehkan jika sudah mendapatkan izin dari pihak kampus.
Afif mengatakan tidak sulit untuk mengadopsi putusan MK tersebut. Menurut dia, masukan tentang kampanye di kampus sudah pernah dibahas saat pemilihan presiden (pilpres) 2024 lalu. "Kami akan memasukkan ini dalam norma di PKPU yang mengatur soal kampanye, khususnya kampanye di perguruan tinggi," ujarnya.
Maulani Mulianingsih, berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: KPU Ikuti Putusan MK soal Kampanye di Kampus