TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa Kepala Sub Direktorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Hasan Affandi, memang tidak ke Arab Saudi. Anna juga memastikan jika pihak Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan jika Hasan bertugas ke Arab Saudi sehingga tak memenuhi panggilan Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji.
Penegasan Anna tersebut untuk menjawab pernyataan anggota Pansus Haji, Marwan Dasopang, seusai berkunjung ke kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu 4 September 2024. Di sini Marwan mengatakan jika dirinya mendapat kabar saksi dari Kementerian Agama yang tidak memenuhi panggilan Pansus Haji ternyata berada di kantornya. Satu hari sebelumnya, lima pejabat Kementerian Agama tidak dapat menghadiri pemeriksaan Pansus Haji karena bertugas ke Arab Saudi.
“Sepertinya Pak Marwan Dasopang kurang cermat membaca surat Sekjen Kemenag. Kami sama sekali tidak pernah mengatakan bahwa Hasan Affandi sedang di Arab Saudi. Pemahaman dan pernyataan itu jelas keliru,” kata Anna dalam keterangan resmi, Rabu, 4 September 2024.
Anna membenarkan adanya pemanggilan para saksi untuk menghadiri sidang Pansus Haji, Selasa kemarin. Surat tertanggal 30 Agustus 2024 itu mengundang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani, serta Kepala Subdirektorat Data dan SIHDU Hassan Affandi. Mereka bertiga diminta hadir bersama-sama (panel) pada sidang Pansus Haji pada pukul 19.30 WIB sampai selesai.
Lalu Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menjawab surat tersebut, Senin lalu. Dalam surat itu, kata Anna, dijelaskan bahwa Saiful Mujab sedang berada di Arab Saudi sampai dengan 5 September 2024. Dia sedang melaksanakan tugas terkait penanganan barang tercecer atau tirkah jemaah haji reguler, penanganan dan visitasi jemaah haji reguler sakit, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah operasional haji tahun ini. Lalu Kementerian Agama meminta pemeriksaan ketiganya dijadwalkan ulang pada 9 September mendatang.
“Jadi Hasan Affandi memang tidak ke Arab Saudi, tapi Pak Saiful Mujab yang ke Saudi. Karena sidangnya dilakukan panel untuk tiga orang sesuai undangan, kami ajukan penjadwalan ulang. Ini yang sepertinya Pak Marwan keliru memahami,” ujar Anna.
DPR membentuk Pansus Haji untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengalihan kuota tambahan haji reguler ke haji khusus. Pengalihan secara sepihak mengakibatkan kuota haji khusus melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal ini mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Sebelumnya, anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, menuding Kementerian Agama menghambat kinerja Pansus Haji karena tidak menghadirkan para saksi yang diundang dalam rapat lanjutan, Selasa kemarin. Saksi-saksi itu Saiful Mujab, Jaja Jaelani, Hassan Affandi, serta tiga verifikator haji.
"Kami juga sudah mengundang Tim Verifikator Pengisian Kuota Haji Regular, Tim Verifikator Kuota Tambahan Haji Reguler, Tim Verifikator Pengisian Kouta Haji Khusus, tapi mereka tidak hadir dengan alasan pergi ke Arab Saudi," ujar Marwan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai alasan kunjungan kerja pejabat Kementerian Agama ke Arab Saudi tersebut mengada-ada.
Pilihan Editor: Basa-basi Pansus Haji