Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih dan KPU Depok dilaporkan atas dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu. Mereka dilaporkan lantaran tidak memasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) hingga batas waktu yang ditentukan.

Saat dikonfirmasi Tempo, Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu telah meregistrasi laporan tersebut dengan nomor 001/lp/ADR. PP/BWSL. Kota/13.07/VIII/2024.

"Bawaslu Depok sudah menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu kemarin," kata Andriansyah, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Depok ini mengatakan sidang yang mereka gelar telah menghadirkan terlapor, yakni KPU Kota Depok dan legislator terpilih atas nama Samsul Maarif. "Pada pokok laporannya berkaitan dengan tidak melaporkannya terkait dana kampanye," terang Andriansyah.

Saat sidang tersebut, kata dia, Bawaslu sudah mendengar keterangan dari pelapor dan terlapor, berikut bukti-bukti dari kedua pihak serta mendengarkan saksi. "Kami akan melanjutkan sidang pada 2 September 2024, terkait pengambilan putusan," ucap Andriansyah.

Pelapor, Achmad Sofyan Harahap mengatakan telah memberikan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Menurut dia, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg dan dibiarkan KPUD Depok.

"Calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma'arif tentang laporan Sikadeka menyangkut laporan dana kampanye yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi," kata Sofyan.

Dia menjelaskan ada dua terlapor yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Depok, yaitu terlapor satu KPU Depok dan terlapor dua yakni Samsul Ma’arif. Atas dugaan pelanggaran tersebut, terlapor Samsul Ma'arif sebagai legislatif terpilih akan dibatalkan dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Pada UU tersebut jelas, partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," terang Sofyan.

Sementara itu, Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mengaku telah mengikuti sidang dugaan pelanggaran administarif di Bawaslu. Namun, dia menegaskan bahwa KPU sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Aduan laporannya, ada salah satu caleg dari Partai Nasdem yang tidak melaporkan Sikadeka, tapi berdasarkan apa yang kami miliki bahwa Partai Nasdem telah menyampaikan laporannya," kata Willi.

Willi menerangkan terkait penyampaian dana kampanye Partai Nasdem pada 7 Januari 2024 dinyatakan laporan awal dana kampanye (LADK) belum lengkap dan kemudian dilakukan perbaikan pada 12 Januari dan telah dinyatakan lengkap.

"Kemudian di situ ada penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sudah tersubmit pada 29 Januari 2024, pukul 23.57 WIB," terang Willi.

Menurut Willi, setelah selesai membuat LPPDK, legislator terpilih dari NasDem akan melakukan pelantikan dan tidak ada alasan untuk dibatalkan. "Bukti yang dimiliki KPU, dia sudah menyampaikan juga LPPDK melalui akun silon yang dimiliki oleh si caleg tersebut dan laporan itu juga sudah terdata di Sikadeka dan record," kata Willi.

Willi mengaku tidak mengenal pelapor dan bukti-bukti yang dilampirkan hanya berdasarkan obrolan dan dari website. Namun, dia menyerahkan laporan tersebut ke majelis persidangan di Bawaslu Depok.

"Ya setiap warga negara Indonesia berhak melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Nanti majelis yang akan memutuskan, kita sudah menjawab apa yang didalilkan oleh pelapor serta menyampaikan bukti-bukti berkas," ucap Willi.

Tempo masih berusaha mengkonfirmasi Samsul Maarif atas laporan terhadapnya. Tempo akan segera melengkapi keterangan Samsul setelah yang bersangkutan memberikan jawaban.

Pilihan editor: Cerita Ridwan Kamil Dapat Ide Perbanyak Pemukiman di Atas Sungai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

1 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

1 jam lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

20 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

22 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

23 jam lalu

Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif (kanan) bersama Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah berbicara terkait TPS bagi nakes saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tingkat Kota Depok di Makara UI, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit


KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto memberikan penjelasan soal penggunaan surat suara dalam simulasi Pilpres hanya ada dua kolom pada Kamis 4 Januari 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.


Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit


Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

1 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.


Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.


KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (lima kanan) didampingi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (tiga kanan) bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti
KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.