TEMPO.CO, Depok - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih dan KPU Depok dilaporkan atas dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu. Mereka dilaporkan lantaran tidak memasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) hingga batas waktu yang ditentukan.
Saat dikonfirmasi Tempo, Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu telah meregistrasi laporan tersebut dengan nomor 001/lp/ADR. PP/BWSL. Kota/13.07/VIII/2024.
"Bawaslu Depok sudah menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu kemarin," kata Andriansyah, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Depok ini mengatakan sidang yang mereka gelar telah menghadirkan terlapor, yakni KPU Kota Depok dan legislator terpilih atas nama Samsul Maarif. "Pada pokok laporannya berkaitan dengan tidak melaporkannya terkait dana kampanye," terang Andriansyah.
Saat sidang tersebut, kata dia, Bawaslu sudah mendengar keterangan dari pelapor dan terlapor, berikut bukti-bukti dari kedua pihak serta mendengarkan saksi. "Kami akan melanjutkan sidang pada 2 September 2024, terkait pengambilan putusan," ucap Andriansyah.
Pelapor, Achmad Sofyan Harahap mengatakan telah memberikan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Menurut dia, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg dan dibiarkan KPUD Depok.
"Calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma'arif tentang laporan Sikadeka menyangkut laporan dana kampanye yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi," kata Sofyan.
Dia menjelaskan ada dua terlapor yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Depok, yaitu terlapor satu KPU Depok dan terlapor dua yakni Samsul Ma’arif. Atas dugaan pelanggaran tersebut, terlapor Samsul Ma'arif sebagai legislatif terpilih akan dibatalkan dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Pada UU tersebut jelas, partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," terang Sofyan.
Sementara itu, Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mengaku telah mengikuti sidang dugaan pelanggaran administarif di Bawaslu. Namun, dia menegaskan bahwa KPU sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur.
"Aduan laporannya, ada salah satu caleg dari Partai Nasdem yang tidak melaporkan Sikadeka, tapi berdasarkan apa yang kami miliki bahwa Partai Nasdem telah menyampaikan laporannya," kata Willi.
Willi menerangkan terkait penyampaian dana kampanye Partai Nasdem pada 7 Januari 2024 dinyatakan laporan awal dana kampanye (LADK) belum lengkap dan kemudian dilakukan perbaikan pada 12 Januari dan telah dinyatakan lengkap.
"Kemudian di situ ada penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sudah tersubmit pada 29 Januari 2024, pukul 23.57 WIB," terang Willi.
Menurut Willi, setelah selesai membuat LPPDK, legislator terpilih dari NasDem akan melakukan pelantikan dan tidak ada alasan untuk dibatalkan. "Bukti yang dimiliki KPU, dia sudah menyampaikan juga LPPDK melalui akun silon yang dimiliki oleh si caleg tersebut dan laporan itu juga sudah terdata di Sikadeka dan record," kata Willi.
Willi mengaku tidak mengenal pelapor dan bukti-bukti yang dilampirkan hanya berdasarkan obrolan dan dari website. Namun, dia menyerahkan laporan tersebut ke majelis persidangan di Bawaslu Depok.
"Ya setiap warga negara Indonesia berhak melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Nanti majelis yang akan memutuskan, kita sudah menjawab apa yang didalilkan oleh pelapor serta menyampaikan bukti-bukti berkas," ucap Willi.
Tempo masih berusaha mengkonfirmasi Samsul Maarif atas laporan terhadapnya. Tempo akan segera melengkapi keterangan Samsul setelah yang bersangkutan memberikan jawaban.
Pilihan editor: Cerita Ridwan Kamil Dapat Ide Perbanyak Pemukiman di Atas Sungai