Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih dan KPU Depok dilaporkan atas dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu. Mereka dilaporkan lantaran tidak memasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) hingga batas waktu yang ditentukan.

Saat dikonfirmasi Tempo, Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu telah meregistrasi laporan tersebut dengan nomor 001/lp/ADR. PP/BWSL. Kota/13.07/VIII/2024.

"Bawaslu Depok sudah menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu kemarin," kata Andriansyah, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Depok ini mengatakan sidang yang mereka gelar telah menghadirkan terlapor, yakni KPU Kota Depok dan legislator terpilih atas nama Samsul Maarif. "Pada pokok laporannya berkaitan dengan tidak melaporkannya terkait dana kampanye," terang Andriansyah.

Saat sidang tersebut, kata dia, Bawaslu sudah mendengar keterangan dari pelapor dan terlapor, berikut bukti-bukti dari kedua pihak serta mendengarkan saksi. "Kami akan melanjutkan sidang pada 2 September 2024, terkait pengambilan putusan," ucap Andriansyah.

Pelapor, Achmad Sofyan Harahap mengatakan telah memberikan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Menurut dia, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg dan dibiarkan KPUD Depok.

"Calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma'arif tentang laporan Sikadeka menyangkut laporan dana kampanye yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi," kata Sofyan.

Dia menjelaskan ada dua terlapor yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Depok, yaitu terlapor satu KPU Depok dan terlapor dua yakni Samsul Ma’arif. Atas dugaan pelanggaran tersebut, terlapor Samsul Ma'arif sebagai legislatif terpilih akan dibatalkan dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Pada UU tersebut jelas, partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," terang Sofyan.

Sementara itu, Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mengaku telah mengikuti sidang dugaan pelanggaran administarif di Bawaslu. Namun, dia menegaskan bahwa KPU sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Aduan laporannya, ada salah satu caleg dari Partai Nasdem yang tidak melaporkan Sikadeka, tapi berdasarkan apa yang kami miliki bahwa Partai Nasdem telah menyampaikan laporannya," kata Willi.

Willi menerangkan terkait penyampaian dana kampanye Partai Nasdem pada 7 Januari 2024 dinyatakan laporan awal dana kampanye (LADK) belum lengkap dan kemudian dilakukan perbaikan pada 12 Januari dan telah dinyatakan lengkap.

"Kemudian di situ ada penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sudah tersubmit pada 29 Januari 2024, pukul 23.57 WIB," terang Willi.

Menurut Willi, setelah selesai membuat LPPDK, legislator terpilih dari NasDem akan melakukan pelantikan dan tidak ada alasan untuk dibatalkan. "Bukti yang dimiliki KPU, dia sudah menyampaikan juga LPPDK melalui akun silon yang dimiliki oleh si caleg tersebut dan laporan itu juga sudah terdata di Sikadeka dan record," kata Willi.

Willi mengaku tidak mengenal pelapor dan bukti-bukti yang dilampirkan hanya berdasarkan obrolan dan dari website. Namun, dia menyerahkan laporan tersebut ke majelis persidangan di Bawaslu Depok.

"Ya setiap warga negara Indonesia berhak melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Nanti majelis yang akan memutuskan, kita sudah menjawab apa yang didalilkan oleh pelapor serta menyampaikan bukti-bukti berkas," ucap Willi.

Tempo masih berusaha mengkonfirmasi Samsul Maarif atas laporan terhadapnya. Tempo akan segera melengkapi keterangan Samsul setelah yang bersangkutan memberikan jawaban.

Pilihan editor: Cerita Ridwan Kamil Dapat Ide Perbanyak Pemukiman di Atas Sungai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

9 jam lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

10 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

12 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.


Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

13 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal.


Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.


Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

2 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal