Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab Munculnya Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada

image-gnews
Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 melawan kotak kosong ramai dibicarakan hari-hari ini. Fenomena ini mulai muncul pada 2015 dan makin marak terjadi di setiap penyelenggaraan pilkada serentak. Padahal, hadirnya hanya satu pasangan calon atau paslon tunggal dalam pilkada dapat mengancam demokrasi.

Berdasarkan catatan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pilkada dengan paslon tunggal terjadi pada pilkada 2015 dengan tiga wilayah dari 269 daerah yang menggelar pemilu. Jumlah itu bertambah pada pilkada serentak 2017 dengan 9 dari 101 daerah.

Di pilkada 2018, jumlahnya kian meningkat sebanyak 16 dari 170 daerah. Kala itu hanya di Kota Makassar di mana calon tunggal kalah oleh kotak kosong. Sementara pada pilkada 2020, terdapat 25 paslon tunggal dari total 270 daerah, dan semuanya berhasil menang.

“Dari 2015 sampai 2020, hanya ada satu calon tunggal yang kalah. Sebanyak 52 calon tunggal lainnya berhasil menang. Ini menunjukkan tingkat kemenangan yang luar biasa,” ungkap Titi dalam sebuah webinar pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Bahkan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, tahun ini kemungkinan ada 34 pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Hal itu terjadi apabila aturan syarat mengusung kandidat bagi partai atau gabungan partai masih 20 persen kursi parlemen.

Lantas apa penyebab munculnya fenomena calon tunggal melawan kotak kosong dalam pilkada?

1. Faktor yuridis

Secara yuridis, sebagaimana dinukil dari jurnal Kotak Kosong Memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh Ayu Lestari dkk, munculnya fenomena paslon tunggal melawan kotak kosong bermula ketika Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan daerah yang hanya memiliki satu paslon dapat mengikuti Pilkada serentak.

Ketentuan itu diakomodir KPU dengan mengeluarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 yang kemudian diperbaiki dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015. Sarana yang digunakan adalah surat suara yang memuat dua kolom, satu kolom memuat foto paslon, dan lainnya kolom kosong.

2. Faktor nonyuridis

Ada banyak faktor nonyuridis yang menyebabkan terjadinya fenomena paslon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada, sebagaimana disarikan dari jurnal Kotak Kosong Memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah:

- Proses pencalonan membutuhkan biaya tinggi dan mahar politik

Demokrasi transaksional saat ini tidaklah mudah, karena menuntut biaya yang tinggi dalam proses pencalonan. Selain menuntut biaya pembuatan berbagai properti pengenalan calon melalui spanduk, stiker, dan lain sebagainya, bila tidak mempersiapkan pula mahar politik kepada partai politik, sudahlah pasti seseorang yang berhasrat menjadi kepala daerah tidak akan dapat mencapai impiannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahar politik seakan menjadi hal yang lumrah, karena dianggap sebagai ongkos perahu yang dalihnya nanti dijadikan sebagai dana pembiayaan untuk menjalankan roda kendaraan partai. Layar perahu kapal partai politik dipastikan tidak akan terkembang, dan kapal partai politik tidak akan berlayar untuk membawa diri sang calon kepala daerah bila mahar politik tidak dibayarkan.

- Lemahnya daya saing bakal calon dalam kompetisi politik

Pemicu adanya calon tunggal di pilkada disebabkan karena calon yang maju memborong dukungan semua partai politik, sehingga menutup peluang bagi putra daerah lain untuk dapat maju menjadi calon. Artinya dengan modal yang besar, calon kepala daerah mengunci kesempatan bagi calon yang lain untuk mendapat dukungan.

Meski hal ini tidak juga dapat disalahkan, karena sejatinya pilkada merupakan pertaruhan untuk dapat menang dan menduduki kekuasaan. Akan tetapi yang salah adalah lemahnya daya saing dan ketidakberanian melakukan kompetisi dalam pertarungan. Lawan dikalahkan sebelum maju dalam pertempuran.

Padahal, pertarungan yang sejati adalah saat ada lawan yang ada di hadapan, sehingga bila kemenangan yang diraih, atau kekalahan yang didapat, semua merupakan wujud ketangguhan dan keberanian yang sebenarnya.

- Kepentingan politik para elite politik

Partai gagal melakukan kaderisasi di satu pihak, dan di lain pihak telah terjadi krisis kepemimpinan di daerah. Alih-alih sebagai bagian dari institusi sosial untuk menyiapkan calon-calon pemimpin, partai terkesan hanya digunakan untuk kepentingan hal-hal yang sifatnya pragmatis oleh para elitenya, yang tak menutup kemungkinan tak lepas pula dari adanya konflik elite.

Senada, menurut pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Caroline Paskarina, penyebab utama dari fenomena ini adalah sistem politik yang tidak berfungsi dengan baik. Dalam demokrasi, transisi kekuasaan dilakukan melalui mekanisme elektoral yang melibatkan partai politik sebagai instrumen utama untuk rekrutmen dan seleksi kepemimpinan, termasuk dalam pilkada.

“Regulasi ambang batas pencalonan yang tinggi juga faktor yang turut berpengaruh,” ujar Caroline kepada Tempo pada Rabu, 7 Agustus 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | MICHELLE GABRIELA | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA | DIANKA RINYA FITRIANSYAH

Pilihan Editor: Fenomena Pilkada Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Sejak Kapan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

21 menit lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024


KPU akan Cek soal Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

2 jam lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU akan Cek soal Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin akan mengecek tersangka kasus kekerasan seksual anak berinisial HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang


KPU Tidak Akan Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di PIlkada 2024

2 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Tidak Akan Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di PIlkada 2024

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan tak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.


Jumlah DPT Pilbup Tangerang 2024 Sebanyak 2,3 Juta, Terbanyak Ketiga di Indonesia

11 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Jumlah DPT Pilbup Tangerang 2024 Sebanyak 2,3 Juta, Terbanyak Ketiga di Indonesia

Jumlah DPT di Pilkada Kabupaten Tangerang menempati posisi terbanyak ketiga se-Indonesia.


BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

11 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan walikota/bupati untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.


Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

17 jam lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi lakukan pembelaan terhadap anak Jokowi, Kaesang soal nebeng jet pribadi.


Rano Karno Janji Perbanyak Ruang Hijau di Jakarta

18 jam lalu

Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno silaturahim ke Perguruan Silat Pusaka Djakarta di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, 20 September 2024. Rano Karno mengaku akan berjuang untuk memprioritaskan pencak silat sebagai ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, bila terpilih menjadi pemimpin di Pilkada DKI Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rano Karno Janji Perbanyak Ruang Hijau di Jakarta

Rano Karno menyatakan, perluasan ruang hijau adalah salah satu cara untuk meminimalisasi dampak perubahan iklim.


Pramono Anung Belum Bertemu Jokowi Usai Mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

18 jam lalu

Eks Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan pidato perpisahan kepada jajaran pegawai Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Pramono Anung telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet karena mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Jakarta bersama Rano Karno. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Pramono Anung Belum Bertemu Jokowi Usai Mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

Pramono Anung menyakini selama dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dua periode di era Jokowi, tidak ada kesalahan yang diperbuatnya.


Ridwan Kamil Sambangi Masyarakat di Warakas untuk Makan Siang Gratis

23 jam lalu

Suasana menjelang makan siang gratis bersama bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Ridwan Kamil Sambangi Masyarakat di Warakas untuk Makan Siang Gratis

Ridwan Kamil tiba pada pukul 10.37 WIB, mengenakan kaos polos bewarna hijau, dan langsung disambut oleh warga.


Ade Muchlas Syarif Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

23 jam lalu

Sesepuh Partai Amanat Nasional (PAN) Banten Ade Muchlas Syarif (kanan) berfoto bersama calon Bupati Serang Andika Hazrumy (tengah) di Serang, Kamis 19 September 2024. Dok. Pribadi
Ade Muchlas Syarif Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Sesepuh Partai Amanat Nasional (PAN) Banten, Ade Muchlas Syarif, secara tegas menyatakan dukungannya kepada bakal calon Bupati Serang, Andika Hazrumy, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024