TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI yang membidangi kepemiluan menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada hari libur, yaitu Ahad, 25 Agustus 2024. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan alasan komisinya mempercepat rapat yang sebelumnya diagendakan pada Senin, 26 Agustus 2024.
Doli mengklaim Komisi II merespons keinginan masyakat agar ada kepastian sebelum pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus mendatang. “Betul kami sudah merencanakan besok, jam 10.00, tapi karena melihat dinamika, saya merasakan betul keinginan adanya kepastian dari masyarakat Indonesia,” kata Doli seusai rapat tersebut di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Doli mengatakan ada kekhawatiran dari masyarakat Indonesia jika PKPU tidak segera disahkan. Menurut dia, banyak orang menduga akan ada penyimpangan-penyimpangan jika PKPU tersebut belum rampung.
Doli mengatakan Komisi II DPR kemudian berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk menyelenggarakan rapat di hari Ahad. Doli menyampaikan pimpinan DPR telah menyetujui rapat di hari libur itu. “Saya berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk meminta (rapat) dimajukan dan alhamdulillah pimpinan DPR menyetujui, karena ini hari libur dan memang kalau mau rapat harus ada izin pimpinan,” ucap Doli.
Dalam rapat kali ini, Komisi II DPR dan KPU menyetujui revisi PKPU yang bakal mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah. Doli berharap sudah tidak ada lagi keraguan di masyarakat setelah rapat tersebut mengesahkan isi revisi PKPU.
“Insya Allah tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi syak wasangka, tidak ada lagi spekulasi maka kita sudah punya peraturan yang lengkap untuk pencalonan sampai juga tentang Pilkada 2024,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Doli berharap Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dapat segera mengundangkan PKPU tersebut. Supratman diketahui juga hadir dalam pembahasan PKPU hari ini.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR mengesahkan draf revisi PKPU yang telah mengadopsi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan calon kepala daerah. Kedua putusan MK itu bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam PKPU tersebut, sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan yang ada sebelumnya. Di antaranya Pasal 11 dan Pasal 15 yang direvisi agar sesuai dengan putusan MK.
Meski begitu, Doli mengatakan Komisi II DPR masih akan membahas sejumlah aturan lainnya untuk Pilkada 2024. “Besok pagi tetap kami masih rapat, jam 10.00 pagi membahas 3 PKPU dan 3 Perbawaslu (Peraturan Badang Pengawas Pemilu). Tiga PKPU itu adalah, masalah PKPU tentang logistik, kemudian yang kedua tentang dana kampanye, kemudian yang ketiga tentang kampanye,” ucap Doli.
Pilihan editor: Pengamat Beberkan Untung Rugi PDIP Dukung Anies di Pilgub Jakarta