TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bakal diketok palu oleh Komisi II DPR pada hari ini Ahad, 25 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat menghadiri rapat konsinyering bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.
"Maka rapat Senin (26 Agustus) itu kami majukan jadi Minggu jam 10.00," katanya ditemui di Hotel Ayana, Jakarta, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dalam rapat konsiyering yang digelar terbuka itu, draf perubahan PKPU yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu sudah disepakati oleh Komisi II DPR. Draf perubahan PKPU itu telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60 dan 70.
Karena itu, ujarnya, Komisi II berinisiatif untuk memajukan jadwal rapat dengar pendapat melalui forum konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut dia, percepatan pengesahan perubahan PKPU ini untuk memberi kepastian menjelang pelaksanaan pendaftaran pasangan calon 27 Agustus mendatang.
"Supaya semua lega, tidak lagi berburuk sangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kami tuntaskan secepat mungkin," ujarnya.
Doli mengatakan, sudah mendapat izin dari pimpinan DPR untuk menggelar konsultasi rancangan perubahan PKPU pada hari libur. Dia juga telah berkomunikasi dengan pemerintah agar peraturan baru ini bisa segera berlaku.
"Saya kira dalam hitungan jam sudah bisa terbit (perubahan PKPU). Prinsipnya setelah konsultasi kami putuskan itu sudah berlaku," katanya.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan bahwa agenda rapat dengar pendapat pengesahan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu dipercepat untuk memberikan kepastian.
"Alasannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, memberi kepastian kepada partai politik, dan memberi kepastian ke para calon kepala daerah," kata Saan ditemui usai rapat konsiyensi di Hotel Ayana, Jakarta, pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.
Dia memastikan draf perubahan PKPU yang disusun KPU itu sudah mengikuti seluruh putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan syarat minimal usia calon kepala daerah. Setelah draf ini dikonsultasikan di Senayan, ucapnya, perubahan aturan itu langsung ditetapkan menjadi PKPU.
"Langsung diserahkan ke pemerintah, dan langsung berlaku untuk pendaftaran," katanya.
Dalam rapat konsiyering Sabtu ini, Komisi II DPR bersama KPU juga membahas tiga rancangan PKPU lainnya. Di antaranya soal logistik, kampanye, dan dana kampanye.
Namun, tiga rancangan PKPU itu baru akan dikonsultasikan di DPR pada Senin, 26 Agustus 2024. Sementara untuk rancangan perubahan PKPU yang mengadopsi putusan MK digelar rapat khusus pada Ahad, 25 Agustus 2024.
Draf Perubahan PKPU
Draf rancangan PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf rancangan itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15.
Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," seperti dikutip dari draf perubahan PKPU yang dilihat Tempo, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dalam Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD.
Sementara perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Pilihan editor: Golkar soal Pertemuan Anies dan PDIP: Ridwan Kamil-Suswono Siap Bertarung di Pilkada Jakarta