TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR mengadakan rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rapat ini berlangsung sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait UU Pilkada, termasuk putusan MK untuk menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dan menetapkan batas usia calon kandidat dalam Pilkada.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek. Pertemuan dimulai sekitar pukul 10.12 WIB di ruang rapat Baleg, yang terletak di kompleks parlemen Senayan. Dalam rapat ini, para anggota Baleg mendiskusikan implikasi dari putusan MK dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyesuaikan RUU Pilkada dengan ketentuan baru tersebut.
Awiek mengatakan rapat kali ini dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR. “Sesuai dengan laporan sekretariat rapat ini telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap. Bahkan ini tergolong rapat paling ramai,” kata Awiek pada permulaan rapat.
Awiek menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari pembahasan tingkat I, yang diperlukan sebelum pengambilan keputusan. Pembahasan tingkat I mencakup rapat-rapat yang diadakan di komisi atau alat kelengkapan dewan di DPR sebelum pembahasan tingkat II yang dilakukan dalam rapat paripurna.
“Dalam rangka pembahasan tingkat 1 atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada,” ucap Awiek.
Awiek menyatakan bahwa dalam rapat kali ini, mereka juga akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah. Namun, sebelum itu, Baleg akan terlebih dahulu membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pilkada yang sudah ada di Baleg DPR sebelumnya.
Baleg menjadwalkan pembahasan RUU Pilkada hanya sehari setelah putusan MK, yang disidangkan pada Senin, 20 Agustus 2024.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas Pilkada akan ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik, yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. MK menetapkan empat kategori besaran suara sah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan besaran DPT di daerah terkait.
Selain itu, MK juga memutuskan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah seperti sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi berlaku saat pelantikan calon terpilih, berbeda dari sebelumnya yang menetapkan syarat usia saat penetapan calon oleh KPU.
Meski menolak permohonan dari Fahrur dan Anthony, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU. “Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
MICHELLE GABRIELA | SULTAN ABDURRAHMAN | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Jokowi Pernah Sebut Putusan MK Final dan Mengikat, Bisakah DPR atau Lembaga Lain Menganulir?